Kasus Sutan Bhatoegana, KPK Akan Seret Nama Lain

Senin, 02 Februari 2015

post

Foto: Okezone
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana di Rutan Kelas satu yang ada di Salemba, Jakarta Timur. Sutan akan ditahan selama 20 hari kedepan..

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Johan Budi mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi atas pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2013.

"Akan kita lakukan pengembangan dari tersangka dan saksi-saksi lain," kata Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015) malam.

Menurut Johan, tidak menutup kemungkinan KPK akan menyeret tersangka lainnya dari pengembangan kasus Sutan tersebut.

"Ini hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh penyidik KPK, dari penyidikan tersebut kita mendapat informasi penting, terutama yang berkaitan dengan Komisi VII DPR RI," pungkasnya.

Sutan diduga menerima hadiah atau janji terkait APBN 2013 di Kementerian ESDM. Atas kasus tersebut, Sutan diduga melanggar Pasal 12 B atau b atau Pasal 11 dan 12 B. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Okezone)