Tim Pansus II DPRD Sergai Desak Bentuk Perbup Tentang Izin Keramaian Ditengah Pandemi

Kamis, 20 Agustus 2020

Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus II (Pansus II) DPRD Kabupaten Serdang Bedagai terhadap Ranperda tentang Pengawasan Penanganan Corona Virus DiseaseĀ  2019 (Covid-19).

INHILKLIK.COM SERGAI,| Tim Pansus II DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mendesak agar dibentuk Peraturan Bupati (Perbup) tentang sistem new normal atau Adaptasi Kebiasan Baru. 

Hal ini ditegaskan sekretaris Tim Pansus II DPRD Sergai, Taufik Kurrahman SH kepada wartawan Kamis (20/8) pagi. 

Lanjut Taufik, berdasarkan peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2020 Tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 diantaranya adanya sanksi tidak memakai masker akan diberikan denda Rp. 100.000.-

Oleh karena itu, Tim Pansus II (dua) merekomendasikan kepada Pemerintah agar segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang  sistem new normal atau Adaptasi Kebiasan Baru di Kabupaten Serdang Bedagai ditengah Pandemi Covid-19 agar gerak ekonomi dan sosial kemasyarakatan membaik seperti izin keramaian, (pesta, wirid, pemakaman dan lain-lain),"paparnya.  

Tim Pansus II DPRD Sergai berharap agar disegerakan untuk membangkitkan perekonomian masyarakat namun harus tetap dengan protokol kesehatan diantaranya jaga jarak, pakai masker, cuci tangan dan lainnya.