Lima Hari Setelah Ditetapkan, DPRD Cakada Wajib Mengundurkan Diri

Rabu, 02 September 2020

PEKANBARU – Anggota DPRD yang maju pilkada 2020 wajib mengundurkan diri, selambatnya lima hari setelah ditetapkan menjadi calon.

Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menjelaskan hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, anggota DPRD harus mundur saat maju sebagai calon kepala daerah.

 
“Secara tertulis harus mengundurkan diri dari anggota DPRD,” jelas Nugroho, Rabu 2 September 2020.

Setelah mengundurkan diri, kemudian 30 hari sebelum pemungutan suara, atau 9 November 2020, para anggota DPRD harus menyerahkan SK pemberhentian mereka kepada KPU. SK pemberhentian ini menjadi salah satu syarat pencalonan.

Baca: Bawaslu Riau Ingatkan Petahana Pilkada 2020: Jangan Ada Mutasi ASN

“Berarti, harus surat itu harus diserahkan selambatnya 9 November nanti. Kalau tidak, dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon,” tambah dia.

Sebagaimana diketahui, ada enam orang anggota DPRD Riau, tiga diantaranya adalah dari unsur pimpinan yang maju di pilkada 2020.

Mereka adalah Indra Gunawan Eet, Asri Auzar, Zukri, Husni Thamrin, Komperensi, serta M Adil. (bpc4)