Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras

Ahad, 23 Agustus 2020

https://www.youtube.com/watch?v=SYE3yIso8WE&t=32s

Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras yang terjadi pada Jumat (31/7) sekira pukul 01.20 WIB yang dialami oleh BI (43).

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dian Setyawan, Senin mengatakan bahwa saat itu korban tengah duduk di warung di Jalan Pangeran Hidayat Parit 13 Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan Hulu. 

“Pada 25 Agustus kami berhasil mengamankan pelaku di Parit 16 Sungai Beringin, Tembilahan sekita pukul 04.30 WIB. Yang berhasil diamankan yakni JA (39) yang bertugas sebagai joki, BB (22),” kata Kapolres AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot dan Kasubbag Humas AKP Warno. 


Tersangka yang berhasil diamankan adalah JA(39) sebagai Joki, BB (22) pelaku penyiraman dan TT (20) sebagai otak pelaku.


Sekira pukul 10.00 WIB dihari yang sama, Polres Inhil berhasil mengamankan otak pelaku penyiraman air keras terhadap Beni Ismail. 

“Berkat pengembangan, dihari yang sama kita berhasil mengamanka TT (20) yang merupakan otak pelaku penyiraman air keras tersebut di jalan M Boya Tembilahan,” sebutnya.

Barang bukti yang diamankan satu potong baju kaos oblong warna abu-abu, satu unit sepeda motor hitam, dan pecahan gelas di TKP. 

Dari pecahan gelas tersebut, setelah dilakukan cek labor diketahui bahwa Asam Sulfat H2S04. 

Kapolres mengatakan bahwa BI mengalami luka bakar di bagian wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya.

Kapolres Inhil mengatakan motifnya adalah dendam keluarga dan utang piutang

Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayt (2) KUHP maksimal lima tahun kurungan dan atau Pasal 354 Ayat (1) KUHP ancaman hukuman delapan tahun kurungan.