Satres Narkoba Polres Sergai Ciduk Bandar Sabu Tanjung Beringin

Sabtu, 26 September 2020

Barang bukti yang diamankan polisi.

INHILKLIK.COM, SERGAI - Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap jaringan Narkotika di Wilayah Hukumnya.

Hal ini dibuktikan Satres Narkoba Polres Sergai dengan menangkap Sopian (47) warga Dusun VIII l, Desa Pekan Tanjung Beringin, kecamatan Tanjung Beringin, kabupaten Serdang Bedagai

Dia ditangkap di depan Koperasi Pegawai Negeri Mufakat Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin yang tak jauh dari kediamannya dengan cara Under Cover Buy, kamis (24/9/2020)

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatung kepada wartawan, Sabtu (26/09), mengatakan penangkapan tersebut hasil dari tindak lanjut laporan masyarkat dengan aktifitas sopian yang sudah sangat merasa resah warga selama ini.

Lanjutnya, "Mendapat informasi berharga dari masyarakat, Satres Narkoba Polres Sergai langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dengan memakai teknik Undercaver Buy Tim Unit 1 Satres Narkoba Polres Sergai berhasil menangkap pelaku saat berada di sebuah Koperasi yang tak jauh dari kediamannya," katanya

Kemudian terhadap pelaku Tim melakukan Pengeledahan Lalu menemukan 1 (satu) bungkusan tisu yang berisikan 1 (satu) helai plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal diduga sabu seberat brutto 4,3 gram,

Selain itu, kata AKBP Robin, Tim juga mengamankan 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia warna putih dan timbangan elektrik

Saat dilakukan introgasi awal Pelaku menerangkan mendapat Barang Buktinya (BB) dari AM yakni merupakan narapidana LP Tebing Tinggi

"Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pelaku kini dijerat pasal 114 , 112, UU RI No 35 tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.