SIAK - Tiga orang terdekat dari Gubernur Riau, Syamsuar dipanggil Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di kantor Kejari Siak, Rabu (7/10/2020).
Ketiga orang itu adalah Indra Gunawan S.E, Ikhsan dan Ulil Amri. Ketiga orang ini merupakan petinggi Golkar Riau dibawah komando Gubri Syamsuar yang juga menjabat Ketua DPD I Golkar Riau.
Indra Gunawan merupakan Ketua DPD II Golkar Siak, Ikhsan adalah Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Riau, dan Ulil Amri Wakil Sekretaris Bapilu Golkar Riau.
Pantauan di lokasi, ketiganya mulai masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 8.00 WIB, ketiganya pun diperiksa di ruang yang terpisah. Tampak Ulil Amri tengah keluar masuk dari ruang pemeriksaan.
Ulil yang mengenakan baju warna pink dan memakai masker itu terlihat tergesa-gesa ketika melihat sejumlah jurnalis berada di ruang tunggu kantor Kejari Siak.
Berdasarkan salinan surat panggilan yang diperoleh wartawan, ketiga orang ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di bagian kesejahteraan masyarakat (Kesra) Sekdakab Siak tahun anggaran 2014-2019 di KNPI dan Karang Taruna.
Pemeriksaan ketiga orang ini juga dibenarkan oleh Kasi Inteligen Kejari Siak, Saldi. Namun, ia enggan menyebutkan nama-nama yang menjalani pemeriksaan tersebut.
"Memang ada pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Kejati Riau di sini terkait dana hibah bansos itu. Kalau nama-namanya ada lah. Kami sebagai fasilitator saja, semua gawenya Kejati," kata Saldi menjawab riaulink.com.
Dijelaskannya, pemanggilan ketiga orang itu masih berstatus sebagai saksi. "Ada empat atau lima orang yang dipanggil hari ini, inisialnya saya juga belum pasti namanya," sambungnya.
Untuk diketahui, ketiga orang itu mulai dekat dengan Syamsuar sejak Gubernur Riau ini menjabat Bupati Siak dua periode sejak tahun 2011 silam hingga 2018.
Syamsuar saat itu menjabat Bupati Siak dan Ketua DPD II Golkar Siak, Ulil sempat menjabat Ketua KNPI Siak dan pengurus Golkar Siak di tahun 2016.
Begitu pula dengan Ikhsan. Semasa Syamsuar menjabat Bupati, dia menjabat Ketua Karang Taruna Siak dan di Golkar menjabat Sekretaris.
Sementara Indra Gunawan, di era Syamsuar menjabat Bupati Siak periode kedua (2015-2020), ia menjabat Ketua DPRD Siak periode 2014-2019. Di Golkar Siak sendiri, semasa Syamsuar menjabat ketua, posisi Indra sebagai Ketua Harian Golkar Siak.
Tidak sampai disitu, diperiode pertama Syamsuar menjabat Bupati Siak (tahun 2011), Indra kala itu menjabat dua organisasi sekaligus yakni Ketua KNPI dan Karang Taruna Siak.
Sebelumnya, Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya juga dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Riau soal dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial tersebut. Yan dikkarifikasi sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau.
Belum diketahui berapa besar dugaan korupsi yang terjadi di Pemkab Siak. Namun ketika sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Riau belum lama ini, disebutkan adanya temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Siak.
Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar.