Bawaslu Riau Ingatkan Kampanye Harus Sesuai Aturan

Kamis, 08 Oktober 2020

PEKANBARU - Hari ini Kampanye Pilkada serentak tahun 2020 sudah memasuki hari ke-12, Rabu (05/10/2020). Hasil Pengawasan Bawaslu 9 Kabupaten/Kota se Riau terdapat 449 kali penyelenggaraan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, dua diantaranya dibubarkan. 

Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau, terdapat ada 2 kegiatan kampanye yang dibubarkan oleh  Pengawas Pemilu setelah berkordinasi dengan Kepolisian setempat. Pembubaran tersebut terjadi di Kota Dumai dikarenakan pihak penyelenggara kampanye tidak mengantongi STTP.

"Hasil pengawasan kami, ada 2 kegiatan kampanye di Kota Dumai yang tidak memiliki STTP. Dan jajaran kami bersama dengan pihak kepolisian setempat mengambil langkah tegas berupa pembubaran kegiatan," tutur Rusidi.

Dalam pengawasan kampanye di 10 hari pertama ini lanjut Rusidi,  Paslon lebih banyak melakukan kampanye dengan pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye dalam bentuk masker, penutup kepala wanita (jilbab), kartu nama, brosur, serta stiker dan lain lain. Kegiatan ini tersebar di beberapa daerah seperti di Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kota Dumai.

"Bahan kampanye yang dibagikan  pasangan calon kita lihat ada yang berbentuk jilbab, masker, pakaian, kartu nama dan brosur, dan itu diperbolehkan." jelasnya.

Pada masa pandemi Covid-19 ini penerapan Protokol kesehatan juga    merupakan bagian fokus pengawasan Bawaslu. Catatan Bawaslu, pelanggaran protokol kesehatan terjadi di Kabupaten Kuansing dan Kabupaten Kepulauan Meranti, namun  Pengawas yang berada di lapangan segera mengingatkan kepada tim sukses dan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan.

"Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau juga akan terus melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK yang tidak sesuai aturan, dan jika kami mendapatinya kami akan langsung tertibkan," tegasnya.