Satgas Covid-19 Inhil Razia Masker ke Pasar-Pasar Tradisional

Sabtu, 24 Oktober 2020

Petugas Satgas Covid-19 Kabupaten Inhil melalukan razia Prokes di pasar tradisional hang ada di Kota Tembilahan.

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Satgas penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan rutinitas patroli, Kamis (22/10/2020) dua hari lalu.

Satgas Terpadu terdiri dari Gabungan Personil Kodim 0314/Inhil, Polres Inhil, satpol PP, Dinas Perhubungan, Serta BPBD.

Kali ini pasar-pasar yang ada di Kota Tembilahan menjadi sasaran petugas untuk melakukan razia kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.

Terlihat para petugas menelusuri pasar Tradisional Kayu jati, Pasar Air Mancur dan Pasar Pagi di jalan Telaga biru, serta pintu masuk Kota Tembilahan baik dari jalur darat maupun jalur laut.

Pelabuhan-pelabuhan yang ada di kota Tembilahn dijaga ketat oleh petugas satgas penegakan disiplin Protokol kesehatan.

"Satgas mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker setiap keluar dari Rumah," ujar Dandim 0314/Inhil selaku Wadan satgas Penegakan disiplin Inhil melalui Pasiokps Kodim 0314/Inhil Kapten Inf Tarmizi.

Bagi warga pengunjung pasar atau pedagang kedapatan tidak menggukan masker akan diberi sanksi secara tertulis dan hukuman seperti memungut sampah dilokasi.

"Apabila tidak menggunakan masker ketika berjualan di kios tidak hanya diberi peringatan tertulis juga diberikan sangsi mengutip sampah dilokasi tempat berjualan," tambah Tarmizi.

Tarmizi juga me jelaskan kegiatan tersebut untuk mengurangi penambahan kelaster kelaster baru Covid 19 dengan terus mengkampanyekan menegakkan 4M kepada masyarakat.

"Mari kita sama sama melaksanakan 4M Mencuci Tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan agar kita terbebas dari Covid 19," pungkas Tarmizi.