Miliki 10 Paket Shabu dan Ekstasi, Pemuda di Kemuning Diamankan Polisi

Sabtu, 28 November 2020

INHILKLIK.COM - Unit Reskrim Polsek Kemuning Polres Inhil berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi.

MAT (20 tahun) ditangkap di RT 10 / RW 05 Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Inhil.

Polsek Kemuning juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket kecil sabu seberat 0, 45 gram, 1/4 Butir pil ekstasi dan alat hisap shabu.

Kronologis penangkapan seperti yang diungkap oleh Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui Kasubbag Humas AKP Warno pada Kamis, 26 November 2020, Unit Reskrim Polsek Kemuning mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah di Kelurahan Selensen, Kec. Kemuning sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

"Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, penyidik melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan rumah pelaku, kami berhasil menemukan 10 paket shabu dalam plastik bening dan 1/4 butir pil ekstasi warna biru didalam dompet milik MAT," paparnya.

Selanjutnya dikatakan AKP Warno, Unit Reskrim Polsek Kemuning berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Inhil untuk pengembangan kasus lebih lanjut.