Maling Hp Dibekuk Polsek Dolok Masihul

Rabu, 30 Desember 2020

Pelaku dan Barang Bukti diamankan Polsek Dolok Masihul, Polres Sergai.

INHILKLIK.COM, SERGAI, - Tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Nanda  Irawan alias Cimeng (24) dibekuk Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul dari kediamannya, di Dusun III, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara Rabu (29/12/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari TKP, petugas juga mengamankan barang bukti, 1 unit HP Vivo Y81, 1 kotak HP merk Vivo Y81, 1 bilah pisau deres bergagang kayu dan 1 batang bambu panjang 2 meter.

Menurut keterangan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan kepada wartawan mengatakan, sebelumnya korban Suseno (46) warga Dusun III Desa Karang Tengah, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Sergai, kehilangan HP dari rumahnya, Sabtu (26/11/2020) sekira pukul 03.00 WIB dan diketahui pukul 05.00 WIB.

"Modus tersangka dengan cara mencongkel atau membuka paksa jendela dengan menggunakan pisau deres, dan setelah jendela terbuka, tersangka memasukkan bambu dan membelitkan kabel charger HP yang diletakkan di kursi ruang tengah ke bambu.

Setelah itu bambu ditarik sehingga HP mendekat ke jendela, lalu tersangka mengambil HP tersebut dan pulang kerumahnya," beber Kapolres Sergai.

Akan tetapi, lanjut AKBP Robin, ditengah perjalanan tersangka ditegur seorang saksi, Heri Dermawan (36), namun lantaran pelaku tak senang akhirnya terjadi perkelahian.

Selanjutnya, tersangka diteriaki maling, akhirnya tersangka melarikan diri dan pisau deresnya terjatuh.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 unit Hp Vivo Y81 ditaksir dengan harga Rp1.8 juta dan membuat pengaduan di Polsek Dolok Masihul,"paparnya lagi.

Selanjutnya, Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Zulfan Ahmadi, SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Dan akhirnya, sebut Kapolres, pada hari Sabtu,  (29/12/2020) sekira pukul 01.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tepatnya di rumah.

Kemudian, dilakukan interogasi terhadap tersangka dan akhirnya dimana saja telah melakukan pencurian dan mengakui bahwa dirinya juga telah melakukan pencurian 1 unit Hp Nokia warna hijau muda dan 1 unit Hp merk SMATR4 Infinix.

"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,"tutup Kapolres.