Tim Opsnal Reskrim Polres Siak, Berhasil Ciduk Pelaku Pembunuhan

Jumat, 22 Januari 2021

 

INHILKLIK.COM-SIAK,  - KS (45)  warga Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menganiaya Susiato, sehingga menyebabkan korban tewas.
Motif pembunuhan tersebut karena tersangka KS tersinggung dengan ucapan korban, karena menyebut pelaku dengan sebutan ganteng.

"Tumben, kok ganteng kali, mau ke mana?. Itu yang disampaikan korban ke pelaku, dikarena ucapan itu membuat pelaku tersinggung," ucap Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto, saat konferensi pers, Kamis (21/1/21) di halaman Mapolres Siak.

Kapolres menjelaskan, ucapan tersebut dilontarkan korban ke pelaku, saat sama-sama menginap di salah satu kos-kosan di Km 11 Kecamatan Koto Gasib.

"Meski sama-sama berasal dari Sumatera Utara, pelaku dan korban tidak saling mengenal. Di kosan tersebut mereka bertemu," ucap Kapolres.

Kapolres menjelaskan, sebab dari ucapan tersebut, pelaku diduga sakit hati ke korban. Sehingga korban dan temannya yang bernama Soni Syah Dalimunthe hendak berangkat kerja atau berjualan peralatan rumah tangga menuju ke Desa Maredan Kecamatan Tualang, dibuntuti pelaku dari belakang.

"Pelaku membuntuti korban dengan sepeda motor. Sampai di Jalan Bakal Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, pelaku langsung membacok Yanto dan Soni menggunakan parang sebanyak 4 kali, 2 kali mengenai perut sebelah kanan korban, bacokan ketiga mendarat ke tubuh Soni dan berhasil lari dari pelaku," kata Kapolres.

Tidak jauh dari TKP, Soni memberhentikan  mobil pick up yang lewat untuk meminta bantuan,korban dibawa  Puskesmas Koto Gasib,dalam kondisi sudah meninggal dunia.

Musibah berdarah ini dilaporkan Soni ke Polres Siak,dan Tim Opsnal Reskrim Polres Siak,memburu pelaku yang melarikan diri ke arah Pekanbaru


 

Senin (18/1) Tim Opsnal Reskrim Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat, tentang keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Dipimpin Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak Aritonang berangkat ke lokasi tujuan, dan pada Selasa (19/1) pelaku berhasil diamankan di Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.

"Pelaku berusaha untuk melawan, namun berhasil kita amankan, dan pelaku akan diterapkan pasal 340 KUHPidana, kemudian jo pasal 338 KUHPiadana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.***