Mahasiswa Minta Jaksa Usut Dugaan Korupsi Eks Ketua DPRD Riau

Jumat, 22 Januari 2021

 

 

INHILKLIK.COM, PEKANBARU- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menuntut Keadilan (AMMK) melakukan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (21/1). Mereka menuntut Kejati Riau mengusut dugaan korupsi oleh Indra Gunawan Eet dalam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis.

 

Koordinator aksi, Eko Putra, mengatakan, aksi ini buntut dari perkembangan kasus korupsi di Kabupaten Bengkalis yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat jadi saksi Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, di persidangan Eet banyak mengaku tidak tahu.

 

Massa menilai penanganan kasus masih tebang pilih. Itu terlihat dari belum ada ditetapkannya tersangka dari unsur DPRD Bengkalis pasca putusan pengadilan terhadap terhadap tersangka M Nasir dan Hobby Siregar.

 

 

"Kasus korupsi proyek multiyears 2013-2015. Jelas-jelas di fakta persidangan, di mana ada aliran dana sebesar Rp2 miliar dibagikan kepada anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014," ujar Eko Putra.

 

Saat itu pihak-pihak dinas dan swasta telah diputus incrah di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dalam kasus tindak pidana korupsi proyek multiyear 2013-2015 di Kabupaten Bengkalis. Nilai proyeknya sebesar Rp 2,5 triliun, dan ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 475 miliar.

 

Dalam fakta persidangan, proyek multiyear tahun 2017-2019 yakni pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis terdapat dana mengalir ke sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.

 

Eet yang kala itu menjabat Wakil Ketua DPRD Bengkalis, kata dia, menerima uang sebesar Rp100 juta. Hal ini terungkap di fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi Jamal Abdillah dan Firzhal Fudhoil.

 

Berdasarkan keterangan saksi Remon Kamil, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu disinyalir menerima uang dari PT Citra Gading Asritama (CGA) selaku rekanan, sebesar Rp80 juta.

 

Dalam sidang tipikor proyek multiyear tahun 2017-2019 pembangunan jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis pada pengadilan tipikor Pekanbaru, Indra Gunawan Eet dihadirkan sebagai saksi dan anggota majelis hakim mengatakan bahwa Indra Gunawan Eet berbelit-belit dan pembengak (pembohong).

 

Sementara pada pelaksanaan proyek multiyear tahun 2017-2019 pembangunan jalan Duri Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Indra Gunawan Eet dan Syahrial di duga menemui Triyanto (karyawan PT. Citra Gading Asritama) di Surabaya untuk mengambil uang sebesar Rp1,5 miliar.

 

Selanjutnya, Ruby Handoko alias Akok yang kala itu sebagai kontraktor dan saat ini menjabat Ketua Komisi II membidangi ekonomi dan pembangunan DPRD Bengkalis dan bersama Syahrial.

 

"Dia merupakan Wakil Ketua DPRD Bengkalis periode 2019-2024 mengaku mendanai Indra Gunawan Eet mantan wakil ketua DPRD Bengkalis periode 2009-2014 sebesar Rp 3,5 miliar, untuk menjadikan Indra Gunawan Eet sebagai ketua DPRD Provinsi Riau periode 2019-2024," jelasnya.

 

Massa juga meminta kepada Kejati Riau untuk segera menetapkan status tersangka kepada Eet dan kawan-kawan yang diduga menerima uang proyek multiyear 2013-2015 dan 2017-2019 Bengkalis dan segera meminta Kejati Riau untuk melakukan penahanan.

 

Kehadiran massa diterima perwakilan Kejati Riau, Bustanul Alim. Ia menyatakan akan meneruskan tuntutan AMMK itu ke pimpinan. "Ini sudah kami terima, dan akan kami teruskan ke pimpinan," tutur dia.***