KU Terima Kerugian Jutaan Rupiah

Selasa, 26 Januari 2021

INHILKLIK.COM,KERITANG - Seorang residivis tindak pidana pencurian inisial RH (19),kembali berulah,melakukan tindak pidana pencurian perhiasan milik KU (66)​ warga Jalan Home Base,Lorong Seratus Desa Kota Baru Seberida,Kecamatan Keritang,yang sa'at​ ini berstatus tahan Polsek Keritang,dalam perkara narkoba. Selasa (26/1/2021)

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setiwan​ SH SIK MHum melalui Kasubbag​ Humas AKP Warmo​ memaparkan bahwa.pada​ Sabtu (23/1/2021) KU mendapat kabar dari Ilyas (26) tetangganya,bahwa rumah yang ditinggalkannya dimasuki orang tidak dikenal​ dari pintu belakang.Mengetahui hal itu KU melaporkan kepada Polsek Keritang,

"Setelah dilakukan pengecekan rumah KU oleh anggota kepolisian dan beberapa saksi, barang-barang KU sudah tidak ada lagi​ di dalam rumah, atas kejadian tersebut KU mengalami kerugian materil kurang lebih sebanyak Rp. 5.100.000," AKP Warno.

​Tepat Senin (25/1/2021) ​ Plh Kapolsek Keritang Ipda Delni Atma Saputra bersama anggota Unit Reskrim Polsek Keritang melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut,dan dihari yang sama RH diamankan beserta​ barang bukti ke Mapolsek Keritang.

"Di hari yang sama, hasil penyelidikan diketahui pelaku pencurian adalah RH​ setelah dilakukan penangkapan disita barang bukti berupa seutas​ jam tangan Rado Diastar, sebentuk cincin permata delima​ dan 1 buah dompet​ berisikan uang tunai sebesar​ Rp. 60.000," jelas AKP warno.​


Saat ini RA dalam penyelidikan Polsek Keritang dan apa dilakukan RA dikenai pasal 362 KUHPidana.***