INHILKLIK.COM,KERITANG - Seorang residivis tindak pidana pencurian inisial RH (19),kembali berulah,melakukan tindak pidana pencurian perhiasan milik KU (66) warga Jalan Home Base,Lorong Seratus Desa Kota Baru Seberida,Kecamatan Keritang,yang sa'at ini berstatus tahan Polsek Keritang,dalam perkara narkoba. Selasa (26/1/2021)
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setiwan SH SIK MHum melalui Kasubbag Humas AKP Warmo memaparkan bahwa.pada Sabtu (23/1/2021) KU mendapat kabar dari Ilyas (26) tetangganya,bahwa rumah yang ditinggalkannya dimasuki orang tidak dikenal dari pintu belakang.Mengetahui hal itu KU melaporkan kepada Polsek Keritang,
"Setelah dilakukan pengecekan rumah KU oleh anggota kepolisian dan beberapa saksi, barang-barang KU sudah tidak ada lagi di dalam rumah, atas kejadian tersebut KU mengalami kerugian materil kurang lebih sebanyak Rp. 5.100.000," AKP Warno.
Tepat Senin (25/1/2021) Plh Kapolsek Keritang Ipda Delni Atma Saputra bersama anggota Unit Reskrim Polsek Keritang melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut,dan dihari yang sama RH diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Keritang.
"Di hari yang sama, hasil penyelidikan diketahui pelaku pencurian adalah RH setelah dilakukan penangkapan disita barang bukti berupa seutas jam tangan Rado Diastar, sebentuk cincin permata delima dan 1 buah dompet berisikan uang tunai sebesar Rp. 60.000," jelas AKP warno.
Saat ini RA dalam penyelidikan Polsek Keritang dan apa dilakukan RA dikenai pasal 362 KUHPidana.***