
INHILKLIK.COM.SERGAI.- Dua Tahun Lebih Kasus pencabulan anak dibawah umur terhadap anak kandung HP (34) yang saat ini berdomisili di Lubuk Pakam Deli Serdang belum juga menemui kejelasan.
Pasalnya, pelaku tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri berinisial JW (36) hingga kini diduga pelaku masih bebas berkeliaran menghirup udara segar.
Padahal, kejadian tersebut pada tahun 2019 yang lalu dan dilaporkan 28 Januari 2019 Polres Sergai dengan nomor LP/40/I/2019/SU/RES/Sergai.
Sementara itu orang tua korban inisial HP (34) saat dikonfirmasi awak media Senin (01/02/2021) sekitar pukul 13:00 WIB di halaman Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai mengatakan belum ada putusan yang jelas atas laporan kami, sepertinya kasus ini ia menilai masih mengambang tanpa adanya kepastian, pasalnya pelaku hingga saat ini bebas berkeliaran tanpa ada ditahan.
Dan sambungnya lagi, kita juga menilai ada dugaan permainan di Kejari Sergai dengan memberikan tuntutan 9 Tahun Penjara, bahkan tersangka tidak ditahan sesuai kejahatan yang dilakukan oleh pelaku pencabulan.
Untuk itu, kita berharap Kepada Penegak Hukum untuk lebih bijak dalam menangani perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, sesuai UU yang berlaku di Negara kita terkait kasus pencabulan anak dibawah umur, paparnya.
Kasi Pidum JR Silaban, SH bersama Kasi Intel Agus Adi Atmaja SH Kejari Sergai,saat dikonfirmasi awak media mengatakan kasusnya berjalan dan sudah dipersidangkan kita terus berupaya melakukan dan melanjutkan perkara ini, namun keputusan nanti ada dipengadilan.ujarnya
Semua sudah ada aturannya sesuai UU yang kita lakukan,bahkan kami sudah mengajukan tuntutan 9 tahun penjara, namun terdakwa melalui kuasa hukumnya melakukan pledoi (pembelaan) setelah dilakukan pemeriksaan selesai, bebernya.
Lanjutnya, bahkan saat ini persidangan terus berlanjut sudah mencapai replik, bisa juga disebut merupakan Respone penggugat atas jawaban tergugat, jadi apapun keputusan pengadilan adalah keputusan yang tidak bisa diganggu gugat.
Jika masih juga keberatan atas putusan nantinya masi ada jenjang lain yang bisa dilakukan, Kita akui memang kasus ini sudah lama sejak tahun 2019 namun kita tetap mengupayakan agar kasus ini tetap berjalan, imbuhnya.
Kasi Pidum Kejari Sergai saat disinggung soal tersangka yang tidak ditahan menyampaikan,semua ada aturannya bukan tidak ditahan, JW (Tersangka-red) dilakukan penahanan kota artinya ada mekanisme dan pertimbangan yang diberikan yaitu tersangka proaktif dan pada saat persidangan tersangka selalu hadir bahkan saat dimintai keterangan beliau selalu ada, tutupnya.