Sampaikan Aspirasi, Mak Amara Enjoy Temui Ketua DPRD Sergai

Senin, 08 Februari 2021

Pelaku seniman Sergai, Mak Amara Enjoy.

INHILKLIK.COM.SERGAI - Mara Kumandra alias Mak Amara Enjoy (29) warga Desa Kesatuan Kecamatan Perbaungan mendatangi gedung DPRD Sergai dan diterima oleh Ketua DPRD Sergai dr M.Riski Ramadahan Hasibuan, SH, SE, MKM bertempat di ruang kerja Ketua DPRD, Senin (8/2/) siang.

Kedatangan Amara tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasinya yang mewakili Seniman yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai mengenai dan mempertanyakan tentang aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan pesta yang dinilai membuat gaduh di kalangan masyarakat.

Usai bertemu Ketua DPRD, Mak Amara Enjoy kepada awak media mengatakan tujuan kita para pelaku seniman meminta kejelasan kepada DPRD aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

"Karena banyaknya isu-isu diluar yang beredar di kalangan masyarakat adanya larangan pesta bahkan mirisnya lagi job kami banyak yang dibatalkan membuat kami kehilangan pekerjaan. Dan apabila larangan ini dilanggar maka akan mendapat sanksi denda sebesar Rp. 2 juta rupiah pada yang menggelar pesta atau hajatan,"ujarnya.

Untuk itu, kata Amara, harapannya kami dari pelaku seniman yang ada di Kabupaten Sergai. Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai khususnya DPRD agar memberikan kepastian tentang PPKM supaya masyarakat tidak resah dengan isu-isu yang merebak saat ini,"tutupnya.

Sementara itu Ketua DPRD Sergai, dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan kepada wartawan menghimbau terkait PPKM intinya agar mengikuti Instruksi Gubernur Sumut dengan Nomor 188.54/2/INST/2021 Terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

"Saya imbau juga agar tetap patuhi protokol kesehatan karena tugas Pemerintah bukan hanya penanganan Covid-19 melainkan pemulihan ekonomi nasional,"ujar Riski.

Dalam instruksi Gubernur Sumut itu diantaranya jam operasional tempat perbelanjaan/mall, restaurant, cafe, kuliner malam dan usaha lain sampai pukul 21:00 wib.

Untuk jam operasional usaha hiburan malam sampai pukul 22:00 wib.

Tempat ibadah diizinkan digunakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

Kegiatan sosial dan keagamaan membatasi kapasitas 50%. Lebih diutamakan dilakukan secara daring.