Bambang Widjojanto Resmi Mundur dari KPK

Senin, 26 Januari 2015

post

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) resmi mengajukan surat pengunduran diri sementara kepada Ketua KPK Abraham Samad, Senin (26/1/2015).

"Setiba di kantor (KPK), saya segera membuat surat. Surat itu permohonan pemberhentian sementara," tutur BW di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).

Dalam surat tersebut, dia meyakini kasus yang ditujukan kepada dirinya direkayasa. "Kasus itu direkayasa fakta-faktanya fiktif," jelasnya.

Dia mengatakan, menurut Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bila seorang pimpinan KPK dinyatakan tersangka maka dia diberhentikan sementara.

"Saya tunduk pada konstitusi, pada undang-undang, dan kemasalahatan publik. Sebabnya, saya mengajukan surat dengan alasan di atas kepada pimpinan KPK," terang dia.

Pimpinan KPK nantinya akan menentukan lebih lanjut permohonan ini. "Karena saya sebagai salah satu komisioner harus bertindak secara kolegial, itu sebabnya saya ajukan surat itu kepada pimpinan KPK," tambahnya, dikutip Okezone.

BW menegaskan, pengunduran dirinya sebagai bentuk moral hukum, meskipun ia yakin kasusnya direkayasa. "Saya menyerahkan pada pimpinan KPK, saya menduga sekarang pimpinan KPK sedang rapat. Mudah-mudahan ada kejelasan," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto, mengatakan, belum ada surat keputusan yang diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengunduran diri Bambang Widjojanto tersebut.

"Belum ada. Baik dari Mabes Polri, dari Pimpinan KPK terkait permintaan mundur juga belum sampai" kata Andi di Kompleks Istana Negara, Senin (26/1/2015).

Sebab itu, kata Andi, pihak istana belum bisa memberikan keterangan dan keputusan apapun terkait langkah yang telah diambil oleh BW. "Menunggu suratnya masuk dulu," tandasnya. (Halooriau)