Perampokan Rp 237 Juta Terungkap, 3 Pelaku Diamankan 5 Pelaku Lainnya Masih Dalam Pengejaran

Kamis, 04 Maret 2021

Press rilis pengungkapan kasus perampokan

INHILKLIK.COM - Kasus perampokan yang terjadi pada 5 Februari 2021 di perairan desa Kuala Gaung Kecamatan Gaung Anak Serka dengan kerugian Rp 237 juta berhasil diungkap. 3 pelaku berhasil diamankan, sementara 5 lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Indragiri Hilir  AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim, AKP Indra Lamhot Sihombing mengatakan, berkat keseriusan Kapolres Indragiri Hilir bersama tim gabungan telah berhasil mengamankan 3 tersangka, Dua Pelaku Utama dan satu pelaku penyedia senjata api.

"Dari total keseluruhan pelaku utama yang beraksi pada saat Curas Laut adalah 8 orang, dua pelaku utama sudah ikut dalam boat tersebut yang akan bergerak dari Tembilahan menuju Tokolan kecamatan Mandah," ungkap AKP Indra Lamhot Sihombing pada press release kasus, Kamis (04/03/2021) pagi.

Di tengah jalan, pelaku melakukan aksinya dengan memotong selang dan pelaku bagian depan menodongkan senjata kepada penumpang. Tak lama kemudian, datang boat pancung dengan kawanan perampok 4 orang yang ikut melakukan aksi pengancaman dan perampasan diatas boat tersebut. Lantaran para pelaku melihat ada boat lain yang datang, maka mereka berinisiatif bergegas meninggalkan boat dan melarikan diri. 

Setelah para pelaku melarikan diri, dengan keadaan syok para penumpang akhirnya berhasil menghubungi pihak keluarga dan kemudian ditolong oleh speedboat penumpang yang lewat serta melaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Gaung Anak Serka. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Satreskrim Polres Inhil dan langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan penangkapan. 

"Dengan upaya penyelidikan selama 6 hari, di hari ke enam, Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku utama dan seminggu kemudian berhasil mengamankan pelaku yang ikut serta dan memiliki senjata api," tuturnya. 

Dikatakan Indra Lamhot, modus para pelaku melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan saat mengambil barang barang milik korban, menodong kemudian sempat ada yang menggunakan parang, ancaman kekerasan. 

"Motif secara umum adalah pelaku tau betul yang membawa kapal penumpang para pelaku tau ada nilai materil ataupun uang yang diambil oleh para penumpang ketika di Tembilahan. Setelah diamankan kita tetapkan sebagai tersangka, dari tiga ini adalah dua pelaku utama, satu merupakan pelaku yang ikut serta,"

"Pelaku utama, H dan R dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun, untuk pelaku yang ikut serta tetapi dikenakan pasal pokok tentang UU Darurat kepemilikan Senpi ilegal oleh saudara F  dengan ancaman setinggi tingginya 20 tahun," tegasnya. (*)