Pemerintah Malaysia Ajukan Banding Soal Umat Kristen Gunakan Kata 'Allah'

Senin, 15 Maret 2021

INHILKLIK.COM - Pemerintah Malaysia mengajukan banding atas keputusan pengadilan untuk membatalkan larangan resmi yang telah berusia puluhan tahun dan mengizinkan orang Kristen di negara mayoritas Muslim itu menggunakan kata "Allah" untuk merujuk pada Tuhan mereka.

Seperti dilansir AFP, Senin (15/3/2021) kata itu telah lama memecah belah multi-etnis di Malaysia. Umat Kristen menyebut upaya untuk menghentikan mereka menggunakan kata itu menandai meningkatnya pengaruh Islam konservatif.

Sejumlah umat muslim menuduh minoritas Kristen telah melewati batas. Perdebatan itu memicu ketegangan agama dan memicu kekerasan selama bertahun-tahun.

Pekan lalu, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan bahwa umat Kristen dapat menggunakan kata "Allah" dalam publikasi, dan mencabut larangan yang telah ada sejak 1986 itu.

Seorang hakim memutuskan larangan itu tidak konstitusional, karena konstitusi Malaysia menjamin kebebasan beragama.

Pemerintah Malaysia kini mengajukan gugatan banding ke pengadilan dengan mengatakan pihaknya "tidak puas" dengan putusan tersebut.

Pihak berwenang telah lama berargumen bahwa mengizinkan non-Muslim untuk menggunakan kata "Allah" bisa membingungkan, dan membujuk Muslim untuk pindah agama.

Kasus ini bermula 13 tahun lalu ketika petugas menyita materi agama dalam bahasa Melayu lokal dari seorang Kristen di bandara Kuala Lumpur yang berisi kata "Allah".

Wanita tersebut - Jill Ireland Lawrence Bill, seorang anggota kelompok masyarakat adat Malaysia - kemudian melancarkan gugatan hukum terhadap pelarangan orang Kristen menggunakan istilah tersebut.

Sebelumnya, sebuah gereja diserang dengan bom bensin pada 2014, sementara otoritas Islam menyita Alkitab yang mengandung kata "Allah".

Kurang dari 10 persen dari 32 juta penduduk Malaysia diperkirakan memeluk agama Kristen, yang sebagian besar berasal dari latar belakang etnis Tionghoa, India, atau pribumi, sementara 60 persen lainnya beragama Islam. (*)