Dilaporkan Istri, Pria Ini Ditangkap Poliso Karena Cabuli Anak Kandung Sendiri

Rabu, 17 Maret 2021

Ilustrasi

INHILKLIK.COM - Entah apa yang merasuki pikiran seorang pria di Medan, Sumatera Utara (Sumut), berinisial N (41) hingga melakukan tindakan yang tidak senonoh kepada anak kandungnya sendiri.  Akibat perbuatannya, Ia ditangkap pihak kepolisian.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan N sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya," kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).

Yasir menjelaskan, tersangka melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 9 tahun dan 6 tahun di rumahnya sendiri. Perbuatan itu terungkap setelah ibu kandung korban melihat kejadian aneh pada Sabtu (15/1) lalu saat sedang memasak.

"Korban sedang belajar, sementara pelaku sedang mengajari anaknya yang laki-laki. Lalu saksi (ibu korban) melihat pelaku sedang melihat bokong korban dengan wajah yang berbeda, lalu saksi bertanya kepada pelaku 'Kenapa, Pak?' dan pelaku menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat bokong korban," ujar Yasir.

Karena penasaran, setelah memasak, sang ibu memanggil korban ke kamarnya. Korban mengaku pernah disetubuhi oleh pelaku dan terakhir dilakukan pada 13 Januari lalu.

Mendengar keterangan anaknya, saksi segera melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai dengan hukum. Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap pelaku.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di RTP Polsek Sunggal. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) subsider Pasal 81 ayat (2) juncto 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," sebut Yasir. (*)