Pria 70 Tahun Tewas Dicelurit Gara-gara Ajak Istri Orang Berhubungan Intim

Ahad, 21 Maret 2021

INHILKLIK.COM - Seorang pria di Bali bernama Karmiadi (70) diduga dibunuh menggunakan celurit oleh pria lain bernama Matsari (44). Matsari tega membunuh Karmiadi lantaran cemburu istrinya ingin diajak berhubungan intim.

"Bahwa pelaku merasa cemburu karena istri pelaku ingin diajak berhubungan intim," kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa, dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Minggu (21/3/2021).

Oka Bawa menyebut lokasi pembunuhan ini terjadi di kawasan Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Pelaku membawa sebuah clurit dari rumahnya dan dengan sengaja membunuh korban di tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku menjalankan aksinya dengan melukai kepala korban. Korban juga mengalami luka tebas dari bagian kepala belakang, leher belakang hingga bahu depan bagian kanan dan nyaris putus. Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar oleh polisi untuk diotopsi.

Oka Bawa mengatakan, berdasarkan keterangan saksi bernama Made Rai Kasna (50) selaku kepala wilayah setempat bahwa pada Sabtu 20 Maret 2021, sekitar pukul 16.00 WITA dirinya sedang mengasuh anak di dekat TKP. Pada saat itu saksi melihat korban sedang memperbaiki sangkar burung.

Kemudian saksi lanjut masuk ke dalam rumah karena anak ingin minum. Sekitar lima menit kemudian ada suara ramai di luar rumah dan saat saksi keluar sudah ramai dan melihat kandang burung dan korban berada di dalam sungai.

Dari saksi lain atas nama Yasin (43) selaku tetangga korban, polisi mendapat keterangan bahwa sekitar pukul 15.30 WIB menerangkan bahwa saat saksi bersama teman-temannya sedang bermain di sungai dekat TKP. Seperti penjelasan saksi sebelumnya, korban kala itu sedang memperbaiki sangkar burung. Saksi Yasin melihat langsung saat pelaku datang dan menebas korban menggunakan pisau. Saat itu saksi langsung menyelamatkan diri dari lokasi.

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tersebut, tim gabungan dari Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung dan Unit Reskrim Polsek Kuta Utara melakukan pengecekan ke TKP serta melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu, 20 Maret 2021 pukul 18.00 WITA.

"Kemudian dari keterangan para saksi di TKP, tim gabungan berhasil memperoleh identitas pelaku. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WITA, tim gabungan berhasil menangkap pelaku di kawasan Muding Indah, tempat menampung rongsokan, dekat dengan lokasi TKP," kata Oka Bawa.

Dari perkara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh pelaku pada saat membunuh korban di TKP. Sedangkan celurit yang dipakai untuk membunuh masih belum ditemukan lantaran dibuang ke sungai. Pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP. (*)