Sudah Diteliti Menkumham, Selangkah Lagi Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang Disahkan

Ahad, 21 Maret 2021

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan, masih ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi oleh Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang terkait Permohonan pengesahan kepengurusan. Dia mengaku pihaknya sudah mengecek beberapa berkas yang telah dikirimkan sebelumnya.

"Sudah, sudah kami sudah teliti. Ada yang belum sempurna, belum cukup. Jumat (19/3/2021) kita telah mengirimkan surat kepada pihak KLB untuk melengkapinya," ujar Yasonna saat menghadiri 'Aksi Hijau' PDIP di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (21/3/2021).

Menkumham memberi waktu pihak KLB untuk melengkapinya selama satu pekan.

"Kami kan punya waktu 7 hari, mungkin Senin atau Selasa nanti kita lihat lagi. Mudah-mudahan lengkap. Kalau lengkap kita teruskan, kalau tidak lengkap kita ambil keputusan," kata Yasonna.

Saat ditanya perihal dokumen apa saja yang belum lengkap, Yasonna masih menutupinya. Ia pun mengacu pada kelengkapan yang telah tertuang pada undang undang.

"Ya ga usah disampaikan kepada kalian, pokoknya masih harus dilengkapi dokumen-dokumen seperti persyaratan pelaksanaan sesuai AD/ART, 2/3 untuk DPD, 1/2 DPC, izin majelis tinggi, itu debatable lah, tapi yang substansi tadi kita cek," tutup Yasonna.

Sebelumnya, Demokrat versi KLB Deli Serdang kini tengah berupaya untuk melegalisasi kepengurusannya dengan mengajukan permohonan ke Menkumham.

Sejauh ini, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar telah menerima pendaftaran hasil KLB tersebut. (*)