Tok! DPR Setuju Subsidi Listrik dan LPG 3 Kg Langsung ke Warga Miskin

Rabu, 07 April 2021

INHILKLIK.COM - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penyaluran subsidi listrik dan LPG 3 kg dikirimkan langsung kepada warga atau konsumen mulai 2022. Keputusan itu tertuang dalam kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) tentang formulasi subsidi dan kompensasi yang tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.

Rapat tersebut dilakukan antara Banggar DPR dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian, dan beberapa BUMN seperti PLN, Pertamina, dan Pupuk Indonesia.

Kesimpulan yang pertama adalah mereformasi kebijakan subsidi listrik kepada pelanggan 450 VA, kebijakan ini dilakukan dengan cara mencocokkan data antara pelanggan listrik yang dimiliki oleh PT PLN dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

"Subsidi listrik diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi yaitu bagi rumah tangga pelanggan 450 VA dan 900 VA yang merupakan rumah tangga miskin dan rentan miskin sesuai dengan DTKS dan diberikan kepada kelompok sosial keagamaan," kata Ketua Banggar DPR, Said Abdullah membacakan kesimpulan rapat nomor 2 yang dikutip, Rabu (7/4/2021).


Kesimpulan ketiga, kata Said adalah kompensasi tidak lagi diberikan kepada pelanggan PLN non subsidi dimulai paling lambat tahun anggaran 2022.

Kesimpulan keempat, kata Said mengenai kebijakan subsidi LPG 3 kg yang diberikan secara tertutup dalam bentuk non tunai langsung kepada rumah tangga sasaran seperti KPM, usaha mikro, petani, dan nelayan yang berhak menerima subsidi dengan DTKS.

"LPG 3 kg dijual dengan harga keekonomian untuk menghilangkan disparitas harga di pasar dimulai paling lambat tahun anggaran 2022," tambahnya.

Kesimpulan kelima, yaitu pembenahan kebijakan penyaluran subsidi pupuk dilakukan dengan mengubah subsidi komoditas menjadi subsidi kepada pengguna (petani). Mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan secara tertutup, targeted, langsung kepada petani yang berhak menerima subsidi disesuaikan dengan DTKS paling lambat tahun anggaran 2022.

Kesimpulan keenam, metode penyaluran subsidi direkomendasikan salah satunya melalui teknologi sidik jari atau biometrik wajah. Sistem tersebut nantinya diintegrasikan dengan KPM bansos yang sudah ada sehingga tidak perlu lagi menggunakan kartu yang diberikan kepada penerima sesuai dengan DTKS.

"Supaya tepat sasaran dan mempermudah akses masyarakat mendapat subsidi itu," ungkap Said. (*)