Shaf Laki-laki Bercampur dengan Perempuan, Sahkah Sholatnya?

Rabu, 07 April 2021

INHILKLIK.COM - Setiap muslim wajib mempelajari ilmu fiqih tentang sholat agar sholatnya diterima. Termasuk shaf (barisan) sholat telah diatur dalam fiqih. Yaitu terpisah antara laki-laki dan perempuan.

Bagaimana hukumnya jika shaf laki-laki bercampur dengan barisan perempuan? Apakah sholatnya sah? Berikut penjelasannya.

Jika shaf sholat perempuan bercampur dengan shaf laki-laki tanpa ada hajat, hukumnya makruh, akan tetapi sholatnya sah. Karena perintah agar shaf perempuan terpisah berada di belakang shaf laki-laki hanya bersifat istihbab (anjuran saja), bukan perkara yang wajib yang akan mempengaruhi keabsahan shalat.


Imam An-Nawawi rahimahullah (wafat 676 H) berkata:

وَحَاصِلُهُ أَنَّ الْمَوَاقِفَ الْمَذْكُورَةَ كُلَّهَا عَلَى الِاسْتِحْبَابِ فَإِنْ خَالَفُوهَا كُرِهَ وَصَحَّتْ الصَّلَاةُ لِمَا ذَكَرَهُ المصنف وكذا لو صلي الامام اعلا مِنْ الْمَأْمُومِ وَعَكْسَهُ لِغَيْرِ حَاجَةٍ وَكَذَا إذَا تَقَدَّمَتْ الْمَرْأَةُ عَلَى صُفُوفِ الرِّجَالِ بِحَيْثُ لَمْ تَتَقَدَّمْ عَلَى الْإِمَامِ أَوْ وَقَفَتْ بِجَنْبِ الْإِمَامِ أَوْ بِجَنْبِ مَأْمُومٍ صَحَّتْ صَلَاتُهَا وَصَلَاةُ الرِّجَالِ بِلَا خِلَافٍ عِنْدَنَا

"Kesimpulannya, sesungguhnya posisi-posisi shaf yang telah disebutkan semuanya bersifat anjuran. Jika mereka menyelisihinya, maka hal itu dimakruhkan, akan tetapi shalatnya sah sebagaimana hal ini telah disebutkan oleh pengarang (Imam Asy-Syirazi)."

Demikian juga kalau seorang imam (posisinya) lebih tinggi dari makmum atau sebaliknya tanpa ada hajat, (maka sholatnya sah tapi dimakruhkan). Demikian juga jika (posisi) seorang wanita di depan shaf laki-laki, akan tetapi tidak di depan imam, atau berdiri di samping imam atau di samping makmum laki-laki, sholat perempuan dan laki-laki itu sah tanpa ada perbedaan pendapat di sisi kami. (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 4/297)

Kemudian Imam An-Nawawi berkata:

إذَا صَلَّى الرَّجُلُ وَبِجَنْبِهِ امْرَأَةٌ لَمْ تَبْطُلْ طلاته وَلَا صَلَاتُهَا سَوَاءٌ كَانَ إمَامًا أَوْ مَأْمُومًا هذا مذهبا وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَالْأَكْثَرُونَ

"Apabila seorang laki-laki sholat dalam kondisi di sampingnya ada seorang perempuan, sholat keduanya tidak batal, baik dia (laki-laki) tadi sebagai imam, atau makmum. Ini merupakan pendapat madzhab kami (Syafi'i) dan merupakan pendapat Imam Malik serta kebanyakan para ulama." (Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 3/252)

Hukum makruh ini hanya berlaku kalau tidak ada hajat. Adapun jika ada hajat atau bahkan kondisi terpaksa, maka tidak lagi makruh akan tetapi boleh. Semisal kondisi jamaah yang berjumlah sangat banyak mencapai ribuan atau bahkan jutaan, sedangkan tempat tidak memungkinkan untuk mengkondisikan makmum secara ideal.