Tes Swab COVID-19 Saat Puasa, Batal Nggak? Begini Fatwa MUI

Jumat, 09 April 2021

Menjelang bulan Ramadhan, ada sebagian umat muslim yang khawatir tes swab COVID-19 dapat menggangu ibadah puasa. Alasannya tes perlu memasukkan kapas lidi ke dalam rongga hidung dan mulut untuk mengambil sampel lendir yang bisa berisi materi genetik virus.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 23 Tahun 2021 bahwa tes swab tidak membatalkan puasa. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, mengatakan umat muslim yang sedang berpuasa bisa menjalani tes swab bila memang dibutuhkan.

"Ada dua diktum yang ditetapkan. Pertama tes swab, baik melalui hidung maupun melalui mulut, antigen atau PCR, tidak membatalkan puasa. Karena itu yang kedua diperbolehkan untuk melaksanakan tes swab guna deteksi COVID-19," kata Ni'am seperti dikutip dari 20detik, Jumat (9/4/2021).

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah menjelaskan hal yang membatalkan puasa adalah bila suatu benda masuk ke dalam perut melalui mulut. Sementara pada tes swab, kapas lidi hanya digunakan untuk mengambil sampel.

"Kan yang membatalkan puasa itu kan memasukkan sesuatu ya kepada lubang yang terbuka masuk ke dalam perut begitu kan, kalau ini kan sesuatu yang di masukkan cuman apa, cuma lidi kaya lidi, korek kuping ujungnya kapas kan begitu, melalui mulut ataupun belakang hidung belakang mulut dan tidak sampai apa itu ke dalam itu, ya kalau ke mulut juga tidak menimbulkan muntah gitu kan," ujar Hasanuddin pada detikcom.

Bila seseorang ragu, misalnya takut kemudian muntah karena refleks, maka disarankan tes swab di malam hari setelah berbuka puasa.

"Makanya di akhir kan ada saran, makanya dilakukan malam hari dilaksanakan," pungkasnya. (*)