Ramadhan 1442 H, Ribuan Petasan Disita Satpol PP Inhil

Rabu, 14 April 2021

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir mengamankan ribuan petasan saat memasuki bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah/2021 masehi. Langkah ini dilakukan guna memberikan kenyamanan bagi uat muslim saat menjalankan ibadah puasa atau shalat tarawih.

Razia petasan dilaksanakan di beberapa kedai kelontongan, pedagang kaki lima (pkl) dan lapak yang dibuka dipinggir jalan. Hasilnya sekitar ribuan petasan disita oleh petugas. 

"Ada sekitar 3300 buah petasan yang kami amankan di wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu," kata  Kepala Satpol PP Inhil, Marta Hariyadi, Selasa 13 April 2021.

Razia dilakukan disebutkan Marta, mengingat bunyi-bunyian keras kerap mengganggu aktivitas ibadah di bulan Ramadhan, apalagi saat shalat tarawih berlangsung. 

"Kami harap para pedagang dapat mengerti dan taat terhadap aturan yang ada. Bupati Inhil telah mengeluarkan himbauan bagi masyarakat, salah satunya agar tidak memperjualbelikan, membunyikan, menyalakan alat yang dapat menimbulkan suara ledakan dengan sengaja pada siang hari ataupun malam hari yang dapat menganggu pelaksanaan ibadah," jelasnya.

Selain itu Kasatpol PP mengungkapkan bahwa anggotanya akan terus memantau para pedagang yang kerap memperjualbelikan petasan bagi masyarakat terutama di kalangan anak-anak.

"Orang tua juga harus mengawasi anak-anaknya agar tidak membeli petasan dan membunyikannya, peran orang tua amat penting jangan sampai terjadi hal yang tidak kita inginkan," tukasnya. (*)