Polri Tetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai DPO Kasus Dugaan Penodaan Agama

Senin, 19 April 2021

Jozeph Paul Zhang

INHILKLIK.COM - Bareskrim Polri telah resmi memasukan nama Jozeph Paul Zhang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penistaan atau penodaan agama. Dengam terbitnya hal itu, maka Jozeph kini sudah menjadi buronan aparat penegak hukum.

"Sudah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia soal terbitnya DPO Jozeph Paul Zhang, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan memang bakal segera menerbitkan DPO terhadap pria yang mengaku Nabi ke-26 tersebut. 

Rusdi menambahkan, penerbitan DPO tersebut menjadi penting. Mengingat, hal itu menjadi landasan untuk mengajukan Red Notice kepada pihak Interpol.

Apalagi, Jozeph saat ini disinyalir berada di luar negeri yakni Negara Jerman. "Tentunya DPO ini akan diserahkan ke Interpol. Dan DPO ini tentunya menjadi daasar Interpol terbitkan Red Notice," ucap Rusdi.

Sementara terkait upaya penegakan hukum, Polri sudah memeriksa keterangan saksi ahli. Proses itu dilakukan untuk menjerat Jozeph Paul Zhang dalam kasus dugaan penistaan atau penodaan agama.

"Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli terkait dengan beredarnya video tersebut," ujar Rusdi.

Adapun saksi ahli yang diperiksa antara lain, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, dan ahli pidana. Hal itu dilakukan guna kepentingan penyidik menjerat Joseph Paul Zhang.

"Telah dilakukan pemeriksaan yang tentunya keterangan saksi ahli ini sangat berguna bagi penyidik untuk memastikan kasus yang terjadi," ujar Rusdi.

Karena berada di luar negeri, Polri pun melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Ditjen Imigrasi dan pihak Interpol.

"Langkah-langkah yang telah diambil oleh Polri, Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan juga Interpol," tutur Rusdi.

Terkait hal ini, Jozeph Paul Zhang disangka melanggar ujaran kebencian UU ITE Pasal 28 Ayat (2) dan Pasal 156 a tentang Penodaan Agama. (*)