Cabuli Pacar Yang Hendak Shalat Tarawih, Pemuda Ini Meringkuk di Penjara

Selasa, 20 April 2021

FA (22) diamankan polisi. Foto/Sindonews.com

INHILKLIK.COM - Seorang pemuda bernisial FA (22) di Kabupaten Ogan Ilir , Sumatera Selatan ditangkap polisi setelah mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku saat korban hendak salat tarawih.

umur itu terjadi di Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu 14 April 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.

Diketahui bahwa kronologis aksi bejat pelaku yang mana saat itu korban hendak salat tarawih ke masjid di tengah perjalanan bertemu dengan pelaku. Karena menjalin hubungan asmara, pelaku kemudian membujuk korban agar mau ikut dengannya.

"Korban lalu tak jadi ke masjid dan ikut bersama pelaku menggunakan sepeda motor ke sebuah rumah kosong yang ada di desa tersebut," katanya.


Menurutnya, di tempat itulah pelaku kemudian mencabuli korban . Namun, keesokan harinya, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.

"Ayah korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi," katanya.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapati bukti yang cukup, petugas kemudian menangkap pelaku di kediamannnya. Hasil pemeriksaan pelaku juga mengakui telah mencabuli korban .

"Motif pelaku melakukan perbuatan itu karena sangat cinta dan korban tidak bisa lepas dari korban," katanya. (*)