Pasca Pemadaman Bergilir, DPRD Inhil dan PLN Buat Empat Poin Kesepakatan, Berikut Bunyinya

Sabtu, 24 April 2021

Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna (kiri) dan Menejer PLN UP3 Rengat, Beny Indra Praja (kanan).

INHILKLIK.COM,TEMBILAHAN - Empat poin kesepakatan bersama yang ambil Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan ( UP3) Rengat, usai menggelar Rapat Dengar  Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di ruang rapat Komisi IIl DPRD Kabupaten Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilah, Sabtu (24/4).

Berkas berita acara Nomor : 03/BA/KOMISI  III/DPRD/IV/2021 yang ditandatangani Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Inhil Iwan Taruna selaku pihak pertama dan Maneger PT PLN UP3 Rengat Beny Indra Praja sebagai pihak kedua.


Adapun poin-poin yang disepakati tersebut sebagai berikut:

1. Paska padamnya listrik di Kota Tembilahan akan diusulkan pemberian kompensasi/ganti rugi kepada masyarakat pelanggan listrik Unit Pelayanan Listrik (ULP) Tembilahan.

2. Pihak pertama akan melakukan pengawasan terhadap usulan pemberian kompensasi/ganti rugi kepada masyarakat pelanggan listrik Unit Pelayanan Listrik (ULP) Tembilahan.

3. Pihak kedua akan menyampaikan usul pemberian kompensasi/ganti rugi kepada masyarakat pelanggan listrik Unit Pelayanan Listrik (ULP) Tembilahan.

4. Progres usulan pemberian kompensasi /ganti rugi kepada masyarakat pelanggan listrik Unit Pelayanan Listrik (ULP) Tembilahan akan disampaikan kepada pihak pertama oleh pihak kedua.

Penandatanganan kesepakatan tersebut disaksikan Kepala ULP PLN Tembilahan M Hoesin dan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Inhil.