Untuk Modal Nikah, Seorang Pemuda Nekat Curi Sepeda Motor

Rabu, 28 April 2021

ilustrasi

INHILKLIK.COM- Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap tiga orang pria yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor. Satu pelaku diduga merupakan eksekutor, sisanya adalah penadah.

Adapun yang diamankan yakni, terduga pelaku utama, IN (21) dan penadah TR (30) dan AF (25). Mereka dibekuk di daerah Kecamatan Panakkukang, Tamalate dan Mariso Kota Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul menjelaskan, pihaknya lebih dulu meringkus IN di Jalan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Selasa (27/4).

"Anggota lalu mengembangkan penyelidikan mencari barang bukti dari keterangan yang bersangkutan. Sehingga dua pelaku penadah kita amankan juga di Jalan Kumala dan Cenderawasih," kata Agus, Rabu (28/4).

Dia menjelaskan kawanan curanmor itu dibekuk berdasarkan empat laporan ke jajarannya. Umumnya korban kehilangan sepeda motor di Jalan Pampang. Sasaran lokasinya beragam.

"Ada di area parkiran Universitas Muslim Indonesia, di depan SMAK Makassar Jalan Pampang dan parkiran masjid sekitar Gedung Graha Pena Makassar," ujar mantan Wakapolres Bulukumba ini.

Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah menerangkan IN rata menjual motornya ke TR, harganya variatif mulai dari Rp1 juta sampai Rp3.200.000. "Ada satu motor diakui (IN) dijual ke sosmed Facebook seharga Rp4 Juta," tuturnya.

Dari pengakuan TR, kata Nasrullah, salah satu sepeda motor yang dibeli dari IN, dijual kembali ke AF. "Karena yang bersangkutan adalah memang jual beli motor bekas. Jadi dibeli murah dari pelaku lalu dijual lagi ke orang lain," ucapnya.

Kepada petugas, lanjut Nasrullah, IN mengaku nekat mencuri sejak awal Februari 2021 lalu, lantaran ingin melamar kekasihnya. Di hadapan polisi, IN menyebut sudah tujuh unit motor yang dibawa kabur.

"Dia mengakunya mau menikah jadi uang hasil penjualan motor curiannya dikumpulkan untuk biaya pernikahan. Dia bilang untuk uang panaik," tegas perwira pertama Polri satu balok ini.

Saat ini para pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Makassar, berikut empat motor diduga hasil curian yang belum sempat terjual, sebuah gunting dan sebilah badik diduga kerap digunakan, IN saat bersaksi.

IN kata, Nasrullah dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Kalau penadah pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tukasnya. (*)