Bareskrim Kirim Permohonan Ekstradisi untuk Tangkap Jozeph Paul Zhang Yang Mengaku Sebagai Nabi ke 26

Jumat, 30 April 2021

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan (foto: Okezone.com)

INHILKLIK.COM - Bareskrim Polri dan Divisi Hubinter Polri menggelar koordinasi dengan Otoritas Pusat, dan Hubungan Internasional (OBHI) dan Ditjen AHU Kemenkumham terkait dengan penanganan kasus dugaan penodaan agama Jozeph Paul Zhang.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, salah satunya adalah mengajukan permohonan ekstradisi untuk menangkap Jozeph Paul Zhang.

"Hasil rapatnya adalah yang pertama mengirimkan permohohan ekstradisi atas nama JPZ," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).

Kemudian, raoat itu juga berkoordinasi dengan Negara Jerman dan Belanda untuk melacak keberadaan dari penista agama yang mengaku Nabi ke-26 tersebut.

"Yang kedua berkoordinasi dengan sentral otority Eropa terutama Jerman dan Belanda untuk mencari keberadaaan JPZ kemudian melengkapi administrasi permohonan ekstradisi atas nama JPZ," ujar Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, dengan adanya permohonan ekstradisi tersebut, diharapkan Jozeph Paul Zhang dapat segera ditangkap.

"Kami sampaikan permohonan ekstradisi ini dimaksud apabila yang bersangkutan telah ditemukan kebradaannya maka yang bersangkutan bisa diamankan, ditangkap dan dideportasi ke Indonesia ketika permintaan ekstradisi kami dikabulan ya itu maksudnya," tutup Ramadhan. (*)