Agen Perjalanan Luar Provinsi di Pelabuhan Pelindo Inhil Tidak Beroperasi Selama Masa Larangan Mudik

Jumat, 07 Mei 2021

INHILKLIK.COM - Sejumlah pelabuhan di Kabupaten Inhil sudah menghentikan aktifitas layanan penumpang luar Provinsi pada hari pertama pengetatan larangan mudik. 

Tidak adanya keberangkatan dan kedatangan dari luar provinsi ini berdasarkan keputusan agen perjalanan yang memang menghentikan aktifitas pelayaran selama masa pengetatan larangan mudik pada 6 – 17 mei 2021.

Agen perjalanan kapal tujuan akhir serta kedatangan Batam dan Tanjung Balai Karimun telah mengajukan surat pemberitahuan pemberhentian sementara pelayaran kepada otoritas pelabuhan dan pihak terkait setempat.

Seperti yang terpantau di Pelabuhan Pelindo Tembilahan yang melayani rute Tembilahan – Batam dan Tanjung Balai Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Menurut Kepala Kesyahbandaraan Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tembilahan, Capt Suratno, sesuai arahan Menteri pihaknya tidak menutup pelabuhan dan memberlakukan ketentuan khusus bagi agen perjalan yang ingin beroperasi pada masa pengetatan larangan mudik ini, khusus untuk tujuan Batam dan Tanjung Balai Karimun.

Terkait hal ini, KSOP Tembilahan juga sudah mengkonfirmasi para agen atau operator apakah akan beroperasi atau tidak beroperasi, hingga akhirnya agen menyampaikan bahwa tidak beroperasi mengingat operasional tidak tercukupi dengan jumlah penumpang.

“Mulai tanggal 6 mei agen menghentikan sementara sampai tanggal 17 mei dan akan melakukan pelayaran kembali pada 18 mei. Ini sesuai surat yang diajukan ke kami, tidak beroperasi sama sekali sekali atas permintaan agen atau operator,” ungkap Suratno kepada Tribun pekanbaru.

Namun bagi masyarakat Inhil yang ingin berpergian selama masa pengetatan larangan mudik jangan khawatir, Suratno menambahkan, agen perjalanan lokal tujuan Pulau Burung dan sekitarnya masih beroperasi seperti sedia kala untuk melayani aktifitas masyarakat selama 6 - 17 Mei di Pelabuhan Pelindo Tembilahan.

“Terminal penumpang dalam kabupaten boleh beroperasi. Tapi harus sesuai protokol kesehatan tidak dibenarkan mengangkut penumpang mudik dan dia tidak mengangkut di luar KTP Inhil kecuali ada dokumen kesehatan lengkap. KTP bukan Inhil wajib menunjukan dokumen kesehatan yang akan diverifikasi oleh petugas di posko pengendalian,” jelasnya.

Selain itu, dikatakan Suratno, khusus untuk layanan kargo atau logistik masih beroperasi seperti biasa berjalan dan tidak ada masalah atau penghentian sama sekali.

“Logistik masih bongkar, kapal logistik tidak ada masalah dan mereka tidak menghentikan keberangkat,” jelas Suratno.

Selain di Pelabuhan Pelindo Tembilahan, Pelabuhan yang melayani rute luar kabupaten dan Provinsi adalah Syahbandar/HK Sungai Guntung, Kecamatan Kateman.

Pelabuhan ini juga menutup layanan bagi penumpang yang akan keluar dan masuk dari Provinsi Riau terhitung sejak 6 – 17 Mei 2021.

Aturan ini telah disepakati oleh Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kateman Selaku satuan tugas (Satgas) covid 19 Kecamatan Kateman bersama agen pelayaran yang berada di Sungai Guntung.

Camat Kateman, Kamren, mengatakan, pemilik speed boad Fiber dan Kayu dengan kapasitas mesin 40 PK, 80 PK, 85 PK, 100 PK yang tidak terdaftar dan terdaftar di Dinas Perhubungan dan Kesyahbandaran Sungai Guntung serta agen pelayaran, dihimbau untuk tidak membawa penumpang Keluar masuk Provinsi Riau.

“Para agen telah sepakat tidak melakukan aktifitas pelayaran mengangkut penumpang yang keluar dan datang dari luar Provinsi Riau, seperti Provinsi Kepri dan Provinsi Jambi. Bagi yang melanggar ketentuan tentang larangan mudik tranportasi laut akan di Kenakan sanksi tindakan sesuai dengan undang – undang yang berlaku," jelas Kamren selaku Ketua Satgas Covid 19 Kecamatan Kateman. (*)