Mosi Tidak Percaya Belum Memenuhi Unsur, Akhirnya Dikembalikan ke Sekretariat DPRD Sergai

Selasa, 13 Juli 2021

Ketua BK DPRD Sergai, James Hotlan Pangaribuan.

INHILKLIK.COM, SERGAI,| Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menyatakan surat mosi tidak percaya belum memenuhi unsur yang tertuang dalam kode etik dan tata beracara.

Hal itu disampaikan Ketua BKD Sergai, James Hotlan Pangaribuan, SE saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan pesan WhatsApp, Selasa (13/7) sore.

Dijelaskannya, setelah menerima disposisi surat mosi tidak percaya dari Ketua DPRD pada tanggal 30 Juni 2021, maka sesuai tugas dan fungsi Badan Kehormatan DPRD dilakukan rapat pembahasan terkait Mosi tidak percaya tersebut.

"Rapat pertama pada Rabu tanggal 30 Juni 2021, rapat kedua pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2021 dan rapat ketiga pada hari Senin tanggal 12 ahuli 2021,"bilangnya.

Ditegaskan James, setelah melakukan pembahasan dan menerima masukan dari kelompok pakar DPRD, maka Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai menyimpulkan sebagai berikut, surat mosi tidak percaya tersebut belum memenuhi unsur yang tertuang dalam kode etik dan tata beracara. 

Oleh sebab itu, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sergai belum dapat menggunakan tugas dan kewenangannya untuk menindaklanjuti surat mosi tidak percaya tersebut.

Untuk itu Badan Kehormatan mengembalikan surat mosi tidak percaya ke Sekretariat DPRD Sergai,"papar James Hotlan Pangaribuan. 

Diketahui, tertuang dalam berita acara tersebut ditandatangani oleh Siswanto (Koordinator), James Hotlan Pangaribuan (Ketua), Muhammad Yunus Purba (Anggota), H Suprin (Sekretaris bukan Anggota), M Nasir Damanik, Jordan Sigalingging, dan M Yusnar Yusuf Saragih.