Pasca Libur Idul Adha 1442 H, Polres Sergai Berikan Arahan ke Camat Perbaungan dan Kepala Desa

Kamis, 22 Juli 2021

INHILKLIK.COM, SERGAI - Polres Serdang Bedagai (Sergai) memberikan arahan dan bimbingan kepada camat Perbaungan dan kepala desa yang beradi di zona kuning penyebaran Covid-19 pasca libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Kegiatan ini berlangsung di Polsek Perbaungan. Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang diwakili Kasat Binmas AKP Syarifuddin, Camat Perbaungan M Fahmi, dan para kepala desa yang berada di zona kuning. 

"Kegiatan kita dalam rangka untuk memperketat PPKM Mikro pasca libur Idul Adha pada desa zona kuning di Kecamatan Perbaungan. Hari ini desa zona kuning untuk memperketat PPKM mikro pada dusun yang ada warganya terkonfirmasi Covid-19," ujar Kasat Binmas AKP Syarifuddin, Kamis (22/7/2021).

Lanjut Syarifuddin, ia meminta untuk dilakukan pengawasan ketat kepada Masyarakat yang sedang menjalani Isolasi mandiri.

"Diperketat pengawasan, jangan ada masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri berkeliaran keluar rumah," ujar Syarifuddin. 

Kemudian, Kasat Binmas ini meminta agar satgas kecamatan juga bisa membuat surat edaran dengan berpatokan instruksi mendagri, intruksi gubernur Sumut, Intruksi bupati Sergai terkait penanganan Covid-19.

"Peran serta satgas desa dalam melakukan kegiatan menekan angka penyebaran Covid-19, dan termasuk relawan Covid-19 bersama petugas satgas lakukan Penelusuran kontak erat,"paparnya.

Sementara itu, Camat Perbaungan M Fahmi mengatakan, penyebaran Covid-19 di Perbaungan juga menjadi tantangan bersama.

"Kami satgas kecamatan agar selalu gigih dalam melalsanakan tugas termasuk penanganan Covid-19,"ujar Camat.

Terkait PPKM mikro, M Fahmi dilakukan dengan semaksimal mungkin, ia juga imbau kepada masyarakat untuk patuhi aturan dan peraturan pemerintah.