PBH-PERADI Menangkan Prapid Terhadap Kasat Narkoba Polres Sergai

Selasa, 03 Agustus 2021

INHILKLIK.COM, SERGAI - Pusat Bantuan Hukum Peradi (PBH-PERADI), Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, selaku kuasa hukum Zuhayfa alias Lobar terkait tindak pidana kasus narkoba, menang dipraperadilan (prapid) terhadap Satres Narkoba Polres Sergai di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Senin (2/8/2021) siang kemarin.

Prapid itu sesuai dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN.Srh tersebut telah diputus oleh majelis hakim dengan amar putusan menyatakan "tidak sah penangkapan dan penahanan" yang dilakukan oleh para termohon yang dalam hal ini Satres Narkoba Polres Sergai, dan memerintahkan para termohon agar segera melepaskan pemohon dari tahanan.

Saat dikonfirmasi wartawan, tim PBH PERADI Deli Serdang, Alamsyah didampingi Dedi Suheri, Ikhwan Khairul Fahmi, dan M Zenurdi Sirait, membenarkan hal tersebut, dan menceritakan bagaimana kronologis sehingga prapid terhadap kliennya dikabulkan Pengadilan Negeri Sei Rampah.

"Awalnya ada penangkapan terhadap klien kami. Penangkapan diduga melakukan tindak pidana narkotika. Namun cara menangkapnya, terlebih dahulu di pukuli,"kata Alamsyah melalui sambungan seluler, Selasa (3/8/2021). 

Lanjut Alamsyah, kliennya di pukuli terus tanpa di geledah badannya terlebih dahulu, serta oknum polisi yang melakukan penangkapan tidak menunjukkan identitas. 

Dan semua perbuatan oknum polisi tersebut terekam CCTV salahsatu minimarket yang berada di Sei Rampah, sebelah Rumah Sakit Sultan Sulaiman tepatnya di halaman parkir minimarket tersebut.

"Berdasarkan itu, kami selaku kuasa hukum, kami ajukan Prapid terhadap Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Herison Manullang. Dan putusannya prapid kami dikabulkan," ujar Alamsyah. 

Menurut Alamsyah berserta tim PBH Peradi Deli Serdang lainnya, salah prosedur yang dilakukan oleh oknum personel-personel Satres Narkoba Polres Sergai, maka demikian ia mohon kepada Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, segera mencopot atau mengganti Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Herison Manullang.

"Disamping itu juga, sebelum putusan prapid, kasat narkoba dengan arogan mengatakan ke kawan-kawan wartawan sebelumnya bahwasanya "kami sudah lima kali prapid, lima kali kami menang terus belum pernah kalah" sombong menurut kami perkataan Kasat Narkoba ini," tegas pengacara muda asal Sergai itu. 

"Klien kami dengan keadaan wajah yang lembam, dipukuli terus, tanpa ada digeledah di TKP. Badannya enggak digeledah, pakaian enggak digeledah, sepeda motor yang dibawa klien kami pun tidak digeledah,"imbuhnya lagi. 

Namun setelah kliennya Zuhayfa alias Lobar, dibawa ke Polsek Firdaus, barulah sepeda motor yang awalnya ditinggal di parkiran minimarket, dibawa oleh beberapa oknum polisi ke Polsek.

"Ketika dibawa polisi, sampai di Polsek Firdaus, baru dilakukan penggeledahan sepeda motor. Setelah itu, di dashboard ditemukan narkoba jenis sabu, yang mana menurut hemat kami, sabu itu patut diduga mereka (Polisi) yang memasukan sendiri," ujar Alamsyah.

"Dan Alhamdulillah terbukti, dalam putusan prapidnya seperti itu. Barang bukti yang mereka ajukan dianggap tidak sah, karena cara memperolehnya melakukan tindakan melawan hukum," pungkas Alamsyah SH. 

Sementara itu, Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Sopian, juga membenarkan hal tersebut, bahwa Zuhayfa alias Lobar sudah dipulangkan ke keluarganya.

"Benar dinda,"ujar Kasi Humas.