Kades Pasar Baru bersama Warganya Demo Camat Teluk Mengkudu

Jumat, 06 Agustus 2021

INHILKLIK.COM, SERGAI - Kepala Desa (Kades) Pasar Baru bersama Puluhan warganya mendemo Camat Teluk Mengkudu, Dra Sri Rahayu yang disebut menolak permohonan rekomendasi pemberhentian Perangkat Desa tanpa ada melakukan mediasi dengan Kepala Desa Pasar Baru.

Aksi berlangsung pada Jum,at (6/8/2021) di depan Kantor Camat Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

"Buk camat, buk camat jumpai kami, kami ingin tahu kenapa ibu sudah memberikan surat penolakan rekomodansi tentang permohonan pemberhentian aparatur desa", teriak warga yang membawa poster bertulisan "Tanpa mediasi dengan kepala desa, ibu camat langsung menolak  permohonan pemberhentian aparat desa dan "Kami menginginkan pergantian perangkat desa pasar baru".

Kades Pasar Baru Suriadi kepada media mengatakan,orasi tersebut karena camat menolak rekomodansi pemberhentian aparatur desa serta tidak adanya kejalasan antara perangkat desa dengan kepala desa yang baru.

Kondisi ini sudah sejak camat Romian yang juga tidak berani memberikan rekomendasi,ucapnya.

27 Juli 2021 lalu, saya jumpa dan dipanggil camat dan mengatakan bahwasanya yang pertama ada poin-poin tertentu yang harus dilalui. Bahkan camat bicara kepada saya bahwa dirinya ada ditelpon bupati yang intinya keinginan Kepala Desa akan dibutuhi.

Suriadi kembali menceritakan, dalam opsi pertama  bahwa camat berjanji akan mengadakan mediasi antara Kepala Desa dengan aparatur desa dimana nantinya konsep pengunduran diri kaur dan aparatur desa yang dimaksud.

Jika gagal maka opsi kedua adalah camat akan memberikan rekomendasi sesuai yang diminta Kepala Desa.

Bukan itu saja ,janji manis camat, Senin (2/8/2021) tapi hingga tengah hari malah saya mendapatkan kabar dari Kasi Pemerintahan lewat telepon bahwa mediasi ditunda dengan alasan camat sedang sakit dan menjalani isolasi.

Namun Selasa sore esoknya, sambung Rudi,pihak kecamatan melayangkan surat penolakan pemberhentian aparatur desa. Dimana dalam surat penolakan aparatur desa ditanda tangani Camat tertanggal 30 Juli 2021, ini apa  sebabnya" kesal Kades.

Menurut Rudi, adanya ketidak selarasan antara kepala desa dengan aparatur desa yang sudah menjadi pemandangan ditengah masyarakat banyak menghambat birokrasi yang ada di Desa Pasar Baru, seperti program pemerintah Kabupaten seperti arahan dan bimbingan Bupati.

Program bantuan beras imbas dari pemberlakuan PPKM yang sudah kita jelaskan kepada Kepala Dusun dan para Kasi serta Kaur, ditengah masyarakat yang ada kita masih saja disalahkan terutama terkait pendataan dan terakhir dilapangan malah kita disalahkan masyarakat.

"Saya kepala desa pasar baru diangkat 2019 dan dilantik tahun 2020 dan bekerja ditahun 2020, saat ini sekitar 1 tahun 8 bulan saya bekerja. Inilah yang saya rasakan, tidak ada keselarasan dan tidak adapun sedikit kerjasamanya",ucap Rudi mengakui.

Kedepanya andai tidak adanya tanggapan oleh pihak kecamatan dan rekomendasi tidak diberikan rekomodansi camat, satu atau dua hari  paling lama satu seminggu mungkin akan lebih banyak lagi masyarakatnya yang melakukan aksi,"sebutnya.

Sementara itu, Camat Teluk Mengkudu, Sri Rahayu melalui Sekcam Teluk Mengkudu, Sujarwo ketika diminta keterangan tentang aturan pemberhentian aparatur desa, Sekcam enggan berikan komentar dan hanya mengatakan nanti kita sampaikan saja kepada camat, saya no comment saja", ujarnya singkat.