Literasi Digital di Indragiri Hilir: Kemajuan Teknologi, Musibah atau Anugerah?

Sabtu, 24 Juli 2021

INDRAGIRI HILIR - Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan Literasi Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan kegiatan Literasi Digital, pada Jumat 23 Juli 2021 pukul 14.30 WIB - selesai di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi dan mewujudkan masyarakat agar paham akan Literasi Digital lebih dalam dan menyikapi secara bijaksana dalam menggunakan digital platform di 77 Kota / Kabupaten area Sumatera II, mulai dari Aceh sampai Lampung dengan jumlah peserta sebanyak 600 orang di setiap kegiatan yang ditujukan kepada PNS, TNI / Polri, Orang Tua, Pelajar, Penggiat Usaha, Pendakwah dan sebagainya.

4 kerangka digital diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Digital Skill, Digital Safety, Digital Ethic dan Digital Culture dimana masing masing kerangka mempunyai beragam thema.

Sebagai Keynote Speaker, Gubernur Provinsi Riau yaitu Drs. H. Syamsuar, M.Si., memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform. Kemudian, Presiden RI, Bapak Jokowi juga memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

Indira Wibowo (Public Speaker, Duta Wisata Indonesia 2017, dan Owner @mydearscraft), pada sesi Kecakapan Digital. Indira memaparkan tema “Tips dan Trik Bertransaksi secara Digital dengan Mudah dan Aman”.

Dalam pemaparannya, Indira menjelaskan kelebihan belanja online antara lain, praktis dan efisien, pilihan yang bervariasi, banyak promo, dan sistem pembayaran lebih mudah.

Kekurangan belanja online meliputi, bisa mengganggu manajemen keuangan, barang yang diterima tidak sesuai ekspetasi, cenderung membeli barang yang tidak diperlukan, dan rawan penipuan.

Ciri-ciri penipuan online meliputi, akun media sosial baru dibuat, mematikan kolom komentar, harga barang jauh lebih murah, menolak kirim foto, dan informasi produk yang minim.

Tips aman bertransaksi dengan cara, belanja di situs terpercaya, cek teliti akun media sosial penjual, pastikan keaslian foto barang dan identitas, pastikan jasa pengiriman, meminta lokasi terkini, serta pastikan nomor rekening tidak pernah dilaporkan pada website cekrekening.id.
Alur belanja online yang aman dengan memperhatikan sebagai berikut, hindari penggunaan wifi publik, gunakan situs belanja terpercaya, pilih seller dengan reputasi terbaik, perhatikan deskripsi produk dengan teliti, gunukan rekening khusus, dan simpan bukti transaksi.

Dilanjutkan dengan sesi Keamanan Digital oleh I gede Putu Krisna Juliharta (Wakil Ketua III STMIK Primkara dan Relawan TIK Indonesia). Krisna mengangkat tema “Memahami Aturan Perlindungan Data Pribadi".

Krisna membahas data pribadi merupakan setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi dan dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik.
Data pribadi menjadi strategis dikarenakan rawan terkena diskriminasi atau prasangka buruk dan terkena kejahatan atau kriminal. Jenis data pribadi umum meliputi, nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Data pribadi bersifat spesifik meliputi, data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data keuangan pribadi, dan data lainnya sesuai dengan perundang-undangan.

Hak pemillik data pribadi meliputi, meminta informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan, dan penggunaan data pribadi, menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran data pribadi, serta menggunakan dan mengirimkan data pribadi miliknya ke pengendali data pribadi lainnya.

Pengecualian hak pemilik data pribadi antara lain, kepentingan pertahanan dan keamanan sosial, kepentingan proses penegakan hukum, kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan Negara, dan kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan.

Sesi Budaya Digital oleh, Ardiansyah (Ketua PWI Indragiri Hilir dan CEO Inhilklik.com). Ardiansyah memerikan materi dengan tema “Memahami Batasan dalam Kebebasan di Dunia Digital".

Ardiansyah menjelaskan kebebasan berekspresi merupakan kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan, akan tetapi dalam hal ini tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan kebencian.

Kebebasan berekspresi mencakup, ekspresi yang lebih luas, termasuk kebebasan berekspresi melalui cara lisan, tercetak maupun materi audiovisual, serta ekspresi budaya, artistik, maupun politik. Masyarakat memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk menyampaikan pendapat, aspirasi, dan memberikan respon berupa kritik, dan saran atas isu-isu terkini.

Rambu-rambu di ruang digital mencakup, etika digital yang di dalamnya terdapat nilai-nilai yang harus dipatuhi seseorang ketika berinteraksi di ruang digital dan cyber law. Contoh etika dalam media sosial antara lain, hati-hati dalam menyebarkan informasi pribadi ke publik, gunakan etika atau norma saat berinteraksi dengan siapapun, hati-hati terhadap akun yang tidak dikenal, tidak mengunggah apapun yang sumbernya belum jelas, serta memanfaatkan media sosial untuk menunjang proses pengembangan diri.

Narasumber terakhir pada sesi Etika Digital oleh, Eka Satria (Ketua PGRI Kebupaten Indragiri Hulu). Eka mengangkat tema “Bahaya Pornografi bagi Perkembangan Otak Anak".

Eka menjelaskan otak manusia adalah salah satu organ vital yang memiliki anatomi serta fungsi paling canggih. Organ ini memiliki peran utama sebagai pusat kontrol dari ribuan kegiatan yang dilakukan tubuh, baik yang dilakukan secara sadar seperti menggenggam ponsel dan yang tidak seperti mencerna makanan. Itu sebabnya kesehatan setiap bagian otak dan kelancaran masing-masing fungsinya sangatlah penting.

Pornografi merupakan penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksualitas manusia secara terbuka dengan tujuan membangkitkan birahi.
Pornogarafi akan membuat kerusakan otak anak, tepatnya pada salah satu bagian otak depan yang disebut Pre otak Frontal Cortex (PFC). Hal ini disebabkan karena bagian PFC yang ada di otak anak belum matang dengan sempurna.

Jika bagian otak ini rusak, maka dapat mengakibatkan konsentrasi menurun, sulit memahami benar dan salah, sulit berpikir kritis, sulit menahan diri, sulit menunda kepuasan, dan sulit merencanakan masa depan.

Beberapa tindakan untuk membatasi penggunaan internet pada anak antara lain, letakkan komputer atau gawai di ruangan yang mudah diawasi, batasi akses internet ke situs porno dan situs-situs terlarang, batasi waktu anak bermain gawai, ajak anak untuk bersosialisasi, serta melatih anak untuk berkata tidak untuk ajakan pornografi.

Webinar diakhiri oleh, Ricardo Jonathan (Influencer dengan Followers 16 Ribu).

Ricardo menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber berupa, tips aman bertransaksi dengan cara, belanja di situs terpercaya, cek teliti akun media sosial penjual, pastikan keaslian foto barang dan identitas, pastikan jasa pengiriman, meminta lokasi terkini, dan pastikan nomor rekening tidak pernah dilaporkan pada website cekrekening.id.

Hak pemillik data pribadi meliputi, meminta informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan, dan penggunaan data pribadi, menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran data pribadi, serta menggunakan dan mengirimkan data pribadi miliknya ke pengendali data pribadi lainnya.

Contoh etika dalam media sosial antara lain, hati-hati dalam menyebarkan informasi pribadi ke publik, gunakan etika atau norma saat berinteraksi dengan siapapun, hati-hati terhadap akun yang tidak dikenal, tidak mengunggah apapun yang sumbernya belum jelas, juga memanfaatkan media sosial untuk menunjang proses pengembangan diri, serta beberapa tindakan untuk membatasi penggunaan internet pada anak antara lain, letakan komputer atau gawai di ruangan yang mudah diawasi, batasi akses internet ke situs porno dan situs-situs terlarang, batasi waktu anak bermain gawai, ajak anak untuk bersosialisasi, dan melatih anak untuk berkata tidak untuk ajakan pornografi.(rilis)