Terkait Kades Blok 10 Divonis 8 Bulan Penjara, Kabag Hukum Setdakab Sergai: Saya Koordinasi dengan Bupati

Selasa, 14 September 2021

Kabag Hukum Setdakab Sergai, Abdul Hakim Sorimuda Harahap, SH

INHILKLIK.COM, SERGAI,| Mengenai putusan Kepala Desa (Kades) Blok 10  Suhardi terkait kasus ijazah palsu, Kabag Hukum Setdakab Serdang Bedagai (Sergai), Abdul Hakim Sorimuda Harahap, SH akan berkoordinasi dengan Bupati Serdang Bedagai H Darma Wijaya.

"Saya belum mengetahui pasti, namun hari ini saya terlebih dahulu koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri, mengenai kasus tersebut apakah sudah inkrah,"kata Kabag Hukum, kepada media ini Senin (13/9/2021) diruang kerjanya.

Setelah itu, kata Abdul Hakim, soal upaya pemberhentian Kepala  Desa Blok 10 dan hal lainnya akan berkoordinasi dengan Bupati Sergai.

"Selanjutnya, ya saya akan berkoordinasi dengan pimpinan (Bupati-red),"tutupnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa Suhardi, Saipul Ihsan, S.H menegaskan ia langsung mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan kliennya. Hal itu sesuai akta permintaan banding terdakwa dengan nomor 108/Akta.Pid.Sus/2021/PN Srh - Jo 328/Pid.Sus/2021/PN Srh.

"Ya kita sudah mengajukan upaya hukum banding,"ujarnya saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Sebelumnya, Kepala Desa Blok 10 Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Suhardi, dijatuhkan hukuman 8 (delapan) bulan penjara dan denda Rp 5.000.000,00 oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah terkait kasus ijazah palsu.

"Iya kemarin, Kamis (9/9/2021) putusan. Dijatuhkan pidana penjara delapan bulan denda Rp 5 juta. Dan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan,"demikian disampaikan Humas Pengadilan Negeri Sei Rampah, Zulkarnain, kepada media ini saat dikonfirmasi Minggu (12/9/2021).

Lanjut Zulkarnain, terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan.

"Terdakwa dan Penasihat Hukum langsung mengajukan Upaya Hukum banding terhadap putusan,"pungkasnya.