Soal Putusan Kades Blok 10, Kuasa Hukum Saipul Ihsan: Kita Upaya Hukum Banding

Selasa, 14 September 2021

Kuasa Hukum Terdakwa Suhardi, Saipul Ihsan, S.H.

INHILKLIK.COM, SERGAI,| Kepala Desa Blok 10 Kecamatan Dolok Masihul Suhardi, yang dijatuhkan hukuman 8 (delapan) bulan penjara dan denda Rp 5.000.000,00 oleh Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, terkait kasus ijazah palsu.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Terdakwa Suhardi, Saipul Ihsan, S.H menegaskan ia langsung mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan kliennya. Hal itu sesuai akta permintaan banding terdakwa dengan nomor 108/Akta.Pid.Sus/2021/PN Srh - Jo 328/Pid.Sus/2021/PN Srh.

"Ya kita sudah mengajukan upaya hukum banding,"ungkap Saipul, saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Selasa (14/9/2021) sore.

Lanjut Saipul Ihsan, kami akan terus berupaya pembelaan hukum terhadap klien kami. Kita secara tegas sudah menyampaikan di Pengadilan, kita upaya hukum dan itu langsung dilakukan oleh Suhardi sendiri yang kini menjadi terdakwa untuk membuat pernyataan banding tersebut. 

"Pada intinya kita keberatan pada putusan itu, karena kita sudah sampaikan pada pembelaan kita. Kita juga sudah membuat secara kontruksi pembelaan kita itu, bahwa kalau klien kita ini merupakan korban,"tegasnya.

Ditambahkannya, kalaupun yang digugat hari ini dia telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan yang dimaksud ijazah palsu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pendidikan tapi perlu kita sikapi dalam pembelaan kita dipersidangan, kita juga mengherankan padahal klien kita ini berniat ingin sekolah. 

"Pada intinya dia (Kades-red) berniat ingin sekolah karena dia ingin mengambil satu jabatan kepala desa dan ada satu aturan regulasi yang harus diikutinya untuk menjadi Kepala Desa dan masa itu dia masih menjabat sebagai Kepala Dusun,"imbuhnya.

Terakhir, Saipul Ihsan menegaskan kenapa tidak pembuat dan yang mengeluarkan ijazah itu yang diproses dalam perkara ini, kenapa yang menggunakan nya ijazah itu yang diproses terlebih dahulu.

"Kalau yang mengeluarkan ijazah tersebut tidak diproses dahulu, bagaimana mengetahui ijazah itu palsu atau gak nya,"tutupnya.


Sebelumnya, Kepala Desa Blok 10 Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Suhardi, dijatuhkan hukuman 8 (delapan) bulan penjara dan denda Rp 5.000.000,00 oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah terkait kasus ijazah palsu.

"Iya kemarin, Kamis (9/9/2021) putusan. Dijatuhkan pidana penjara delapan bulan denda Rp 5 juta. Dan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan,"demikian disampaikan Humas Pengadilan Negeri Sei Rampah, Zulkarnain, kepada media ini saat dikonfirmasi Minggu (12/9/2021).

Lanjut Zulkarnain, terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan.

"Terdakwa dan Penasihat Hukum langsung mengajukan Upaya Hukum banding terhadap putusan,"pungkasnya.