Pasca Kebakaran, Kapolres Sergai Mediasi Pedagang Pasar Pajak Lama Perbaungan

Kamis, 23 September 2021

INHILKLIK.COM, SERGAI| Pasca kebakaran hebat, Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Robin Simatupang melakukan mediasi Pedagang Pasar Pajak Lama Simpang Tiga Pekan Perbaungan, Kamis (23/9) Pukul : 11.00 WIB 

bertempat Aula Kantor Camat Perbaungan. 

Turut hadir Kadis Perindagsar Kabupaten Sergai H. Karno Siregar, Kadis PUPR Sergai Johan Sinaga, Camat Perbaungan M. Fahmi, Kasat Intelkam AKP LB. Sihombing, Kapolsek Perbaungan AKP V. Simanjuntak, dan Perwakilan Pedagang Pasar Pajak Lama Perbaungan.

Dalam sambutan Kapolres Sergai  AKBP Robin Simatupang menyampaikan Fungsi Pasar itu harus jelas, Dinas Pasar harus mempercepat pembangunan dan perbaikan Pasar. 

"Dinas Pasar agar mendatakan pemilik pasar, untuk kita lakukan pengecekan,"ujarnya.

Selain itu, kata Kapolres, Dinas PUPR juga harus gerak cepat untuk memperbaiki jalan, yang dahulu di gunakan sebagai Pasar. 

Pemerintah sudah bergerak cepat untuk relokasi dan perbaikan pasar, jangan ada masyarakat yang tidak mendukung dengan program Pemerintah. 

"Dengan seluruhnya kita mendukung, maka pembangunan Serdang Bedagai ini bisa maju,"tutup Kapolres.

Sementara itu, Kadis PUPR Sergai Johan Sinaga menyampaikan Dinas PUPR melakukan perawatan aset Daerah berupa Pasar, Pasca kebakaran di area Pasar Pajak Lama.

"Anggaran P-APBD, kami dinas PUPR membantu Kepala Daerah untuk membantu urusan Pemerintah,PUPR memiliki rencana untuk memperbaiki jalan di Jalan Kenanga & Jalan Deli termasuk Drainase"ujarnya.

Lanjut Johan, untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kita akan memagar jalan, agar mudah melaksanakan tugas dengan baik.

"Bapak ibu memiliki Ruko, kami PUPR akan membangun jalan di Jalan Kenanga tersebut,"tutupnya.

Perwakilan pedagang, Ibu Nurbaiti menyambut jika mau di relokasi Pemerintah juga harus menyiapkan tempat kami.

"Ada indikasi oknum Pedagang diduga ada membeli lapak dengan Dinas terkait,"bilangnya.

Kesimpulannya, Pemkab Sergai harus cepat membangun pasar yang ada di Pajak Baru. Untuk jalan tidak boleh dijadikan pasar, untuk itu PUPR segera lakukan perbaikan Jalan.

Polres Serdang Bedagai akan lakukan pengecekan terkait kejadian jual beli lapak di Pasar.

​​​​​