Puluhan Pelanggar Prokes di Tembilahan Terjaring Operasi Yustisi

Kamis, 16 September 2021

Polres Inhil bersama tim gabungan kembali menggelar Ops Yustisi penertiban prokes.

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN -  Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dian Setyawan cukup dibuat geram dengan hasil Operasi Yustisi yang digelar Polres Inhil bersama tim gabungan, Rabu (15/9/2021) pagi. Pasalnya, puluhan pelanggar protokol kesehatan lagi-lagi terjaring dalam operasi kali ini.

Kegeraman Kapolres Inhil ini beralasan. Pasalnya, situasi di Kabupaten Inhil sebenarnya sudah cukup kondusif, dengan mulai menurunnya angka kasus positif Covid-19 sejak beberapa waktu terakhir. Oleh karena itu, ia tak bosan-bosannya mengimbau masyarakat untuk tidak lalai dan tetap mematuhi prokes.     

“Sekarang ini kasus Covid di Inhil pelan-pelan menurun, jangan sampai karena tidak mematuhi protokol kesehatan Covid kembali naik. Makanya masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Jangan abai 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas serta interaksi," ujar Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan yang ditemui seusai Ops Yustisi. 

Dikatakan Kapolres, dalam operasi kali ini sebanyak 26 orang akhirnya divonis hakim melanggar protokol kesehatan dalam sidang di tempat yang dilakukan oleh jajaran hakim dari Pengadilan Negeri Tembilahan. Kepada mereka diberi sanksi beragam, mulai dari denda, kerja sosial, hingga teguran lisan.

“Jumlah pelanggar yang dinyatakan terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah oleh Hakim PN Tembilahan sejumlah 26 orang, dengan rincian 9 orang dijatuhi denda sebesar 100 ribu 14 orang dijatuhi hukuman kerja sosial dan 3 orang kami tegur secara lisan,” papar Kapolres Inhil. 

Sesungguhnya, pelaksanaan Ops Yustisi kali ini berjalan dengan lancar. AKBP Dian menjelaskan kegiatan difokuskan pada pengguna jalan dan Pasar Pagi Jalan Telaga Biru Tembilahan, yang menjadi tempat potensi adanya keramaian. “Semua pelaksanaan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” tegasnya.

Pelaksanaan Ops Yustisi ini, ucapnya, berdasarkan Perda Provinsi Riau Nomor 04 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan, pasal 44 E Jo pasal 23 ayat (2) huruf a. “Kegiatan Ops Yustisi untuk para pelanggar protokol kesehatan. Harapannya bisa menjadi efek jera,” ucap Kapolres Inhil lagi.

Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB diawali dengan apel kesiapan pasukan gabungan antara TNI-Polri, Sat Pol PP, Kejaksaaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Inhil dan instansi terkait. Setelah menjaring sejumlah pelanggar prokes, langsung dilakukan sidang di tempat, dan sekitar pukul 10.30 WIB sidang disiplin usai dilaksanakan. (*)