Buron 18 Tahun, Kejari Inhil Kembali Ringkus Terpidana Korupsi

Sabtu, 13 November 2021

Pihak Kejaksaan kembali meringkus seorang terpidana korupsi di PT Inhutani IV Riau Sub Unit Rengat atas nama Agus Sukaryanto. Sama halnya Mujiono, terpidana kasus yang sama, Agus ditangkap setelah menyandang status buron selama 18 tahun.

Terpidana korupsi itu merugikan uang negara sebesar 1,2 milyar. 

Agus Sukaryanto diamankan tim Tabur gabungan yang terdiri dari Kejari Inhil, Kejati Riau dan tim Tabur Kejati Sumsel di sebuah tempat di Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), Rabu (10/11) kemarin.

"TO (target operasi, red) sudah diamankan dari rumahnya, komplek Barangan Indah Jalan Anggrek Kota Palembang Provinsi Sumsel," ujar Kepala Kejati Inhil Rini Triningsih kepada Indragirione.com.

Jaksa Kejari Inhil langsung melaksanakan eksekusi di Lapas Kelas II A Pekanbaru untuk menjalani putusan pengadilan negari Tembilahan. 

"Dalam perkara rasuah itu, Agus dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.600 juta," ungkapnya.