Empat Orang Pencuri Uang ATM Diringkus Polisi, Satu Pelaku Mantan Karyawan

Sabtu, 12 Maret 2022

INHILKLIK.COM, SERGAI - Empat orang pelaku pencurian uang di dalam mesin ATM Bank BRI Unit Kampung Pon milik PT Bringin Gigantara yang terletak di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara, berhasil diringkus Polres Sergai. 

Peristiwa ini terjadi pada, Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 04.00 WIB pagi. 

Adapun identitas ke empat pelaku yaitu bernama, Fachry Bayu Peruzzy (21) warga Tanjung Morawa, Deliserdang, Tato Suryanto (23) warga Desa Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Yosan Apriyadi (21) warga Namo Durian, Kecamatan Selapian, Kabupaten Langkat, dan Firas Akbar (21) warga Kabanjahe, kabupaten Karo.

"Peritiwa ini diawali hilangnya kunci mesin ATM pada tanggal 20 Januari 2022, dan tanggal 25 Januari 2022 di ambil satu kaset di dalam mesin ATM yang berisikan uang Rp 159 juta diambil oleh ke empat pelaku," ujar Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud, Sabtu (12/3/2022). 

Lanjut Ali, ke empat pelaku saat melakukan aksinya pada pukul 04.00 WIB pagi, di mana saat kejadian sequrity yang berada di lokasi sedang tertidur. 

"Satu orang pelaku bernama Tato Suryanto ialah mantan karyawan PT Bringin Gigantara," ujar Ali. 

Sedangkan itu, tambah Kapolres Sergai ini, ke empat pelaku ditangkap dilokasi yang berbeda-beda. 

Pelaku Fachry Bayu Peruzzi ditangkap pada, Minggu (20/2/2022) sekitar pukul 1.30 WIB dinihari di kediamannya di Tanjung Morawa, Deliserdang, dan mendapat bagian uang dari hasil pencurian di mesin ATM sebesar Rp 40 juta. 

Kemudian, Tato Suryanto ditangkap pada, Minggu (20/3/2022) sskitar pukul 23.00 WIB, di Kota Tebingtinggi saat keluar dari dalam mobil miliknya. Tato mendapat bagian sebesar Rp 50 juta. 

Begitu juga pelaku bernama Yosan Apriyadi, ia ditangkap pada, Senin (21/3/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, di Simpang Batu IV, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi. Yosan mendapat bagian sebesar Rp 50 juta. 

Terakhir, pelaku  Firas Akbar ditangkap pada, Kamis (24/2/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampar Riau. Dan mendapat bagian dari sisa uang yang telah dibagi.

"Uang yang dicuri sudah dibelanjakan, dan kita berhasil mengamankan barang bukti dari hasil uang yang dicuri berupa satu unit sepeda motor RX King, handphone merek Samsung, tas, topi, handphone merek Iphone 11 pro, tiga buah kenalpot racing mobil, dan mobil merek Xenia," ujar Ali. 

Pasal yang disangkakan terhadap empat orang pelaku ialah, pasal 363 ayat 1 angka 3e, 4e, 5e, dari KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun penjara. 

"Pengakuan ke empatnya, baru sekali melakukan pencurian ini," tutup Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud.