Diduga Ilegal, Para Korban Laporkan Koperasi Simpan Pinjam ke Polres Sergai

Kamis, 17 Maret 2022

INHILKLIK.COM, SERGAI, | Koperasi Simpan Pinjam Bangun Sumatera Jaya Unit Dolok  Masihul beralamat Jalan Lintas Dolok Masihul Kampung Lungun Dusun II Batu 12 Kecamatan Dolok  Masihul Kabupaten Serdang Bedagai dilaporkan ke Polres Sergai.

Hal tersebut dilaporkan oleh para korban rentenir diduga berkedok koperasi melalui tim pengacaranya dari Law Office IER yang berkantor di Jalan Galang No. 198 Dusun III Desa Pagar Merbau II Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang terdiri dari M Ikhwan, SH, Ermansyah Napitupulu, SH dan Riady, SH.

Diketahui bahwa, ternyata koperasi tersebut tidak terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Mikro Sergai, sehingga patut diduga ilegal.

Koperasi ini juga menjalankan praktek perbankan menyimpan dan meminjamkan uang kepada pihak ketiga serta seharusnya hanya anggota koperasi yang bisa mendapatkan layanan jasa pinjaman.

Oleh karena itu, maka bertentangan dengan pasal 17 s/d pasal 20 UU koperasi no.25 Tahun 1992 dan 18 UU Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen.

Demikian disampaikan penasehat hukum korban Chairani, Muhammad Ikhwan, SH didampingi Ermansyah Napitupulu, SH dan Riady SH kepada wartawan  Kamis (17/3) di Sei Rampah.

Menurut Ikhwan, pihaknya sangat menyayangkan keterlibatan oknum polisi yang menjabat Kanit disalah satu Polsek di Sergai tersebut, seorang polisi yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat tetapi oknum tersebut diduga malah menjadi "debt collector" rentenir yang berkedok koperasi.

"Ironisnya koperasi tersebut tidak terdaftar di Dinas Koperasi Sergai,  juga keterlibatan oknum "preman" aktivis ormas islam yang sudah dibubarkan oleh negara tersebut yang kesehariannya banyak melakukan kegiatan keagamaan terutama untuk menghadirkan ustadz-ustadz kondang di negeri ini,"ujarnya.

Lanjutnya, tentu kami sangat prihatin dengan hal ini, karena perbuatan oknum tersebut tidak sesuai dengan syiar agama yang selalu dilakukannya, semoga hidayah Allah SWT datang kepadanya, sehingga oknum tersebut mampu membedakan yang haq dengan yang bathil.

"Kami berharap Polres Sergai menindak lanjuti laporan tersebut secara profesional, sehingga hukum dapat ditegakkan dan korban "rentenir " tidak bertambah banyak,"Tutup Muhammad Ikhwan SH.

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Mikro Sergai, Drs Fajar Simbolon, M.Si saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Koperasi Simpan Pinjam Bangun Sumatera Jaya Unit Dolok Masihul tidak terdaftar di Disnaker Sergai.

"Ya, tidak memiliki izin,"ujarnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi Nurlela Sihombing diketahui sebagai pengurus Koperasi Simpan Pinjam Bangun Sumatera Jaya Unit Dolok Masihul tidak menjawab.

​​​​​​