Tindaklanjut Perjuangan KT Rampah yang Terzolimi Selama 30 Tahun

Sabtu, 09 Juli 2022

Tandaterima surat sebagai dokumentasi KT. Rampah.

INHILKLIK.COM, SERGAI, | Kelompok Tani (KT) Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, telah mengirimkan surat ke Kejagung RI, Kapolri, Menkopolhukam hingga Menteri ATR/BPN.

Demikian disampaikan Ketua KT Rampah Musanif Saragih, dalam press release nya kepada wartawan Sabtu (9/7/2022).

"Pengiriman surat tersebut sebagai tindak lanjut perjuangan KT Rampah yang sudah terzolimi selama 30 tahun,"ujarnya.

Dijelaskan Musanif, surat ini dikirimkan langsung oleh penasehat KT Rampah Jansen Leo Siagian.

Surat yang dimaksud adalah sebagai tindak lanjut dari Aksi KT Rampah tanggal 20 s/d 22 juni 2022 yang lalu dan ditinjaklanjuti pertemuan dengan Kankanwil BPN Sumut, Kabid Phpt dan Ka Kantah BPN Sergai untuk memohon Evaluasi SK HGU nomor 40 atas nama PT Soeloeng Laoet yang tidak taat Azas Clear and Clean.

"KT Rampah juga akan menyurati Presiden hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 untuk permohonan Evaluasi HGU dan mohon sertifikat gratis,"bilangnya.

Terakhir, Musanif Saragih juga berharap kepada Menteri ATR/BPN bisa mengevaluasi SK HGU PT Soeloeng Laoet dan mengembalikan lahan-lahan milik masyarakat.

"Semoga bapak Menteri bisa mengevaluasi SK HGU PT.Soeloeng Laoet, kemudian agar kembalikan lahan ke masyarakat dan memasukkan kedalam program sertifikat gratis,"pungkasnya.