Rampas HP Hingga Korban Terjatuh, 'Bandit Jalanan' Disikat Sat Reskrim Polres Batubara

Rabu, 13 Juli 2022

Pelaku Curas Diamankan Sat Reskrim Polres Batubara.

INHILKLIK.COM, BATU BARA - Sat Reskrim Polres Batu Bara, Polda Sumatera Utara kembali Disikat Hermansyah, Warga Desa Antara Dusun III Kecamatan Lima puluh Kabupaten Batu Bara spesialis bandit jalanan yang kerap meresahkan di wilayah hukum Polres Batu Bara, Rabu (13/7). 

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandez melalui Kasat Reskrim AKP JH Tarigan pada keterangan resminya menjelaskan Team Opsnal Resum Sat Reskrim Polres Batu bara dibawah pimpinan Kanit 1 Resum IPTU A.H Sagala beserta anggota telah mengamankan 1 (satu) Orang Laki-laki yang diduga melanggar tindak pidana  "Pencurian dengan Kekerasan (Curas) " pada Hari Rabu Tanggal 13 Juli 2022 Sekitar Pukul 09.00 Wib. 

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Nomor : LP/B /385 / VI / 2022/ SPKT / Polres Batu Bara/ Polda Sumatera utara , tanggal 01 Juni 2022 atas nama Bambang Purnomo. 

Dijelaskannya, kejadian tersebut terjadi Pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 14.30 WIB pelapor (orang tua korban) mendapat telepon dari saksi memberitahukan bahwa korban Dimas Pratama warga Dusun II desa antara Kecamatan Lima Puluh mengalami kecelakaan akibat diserempet dan ditunjang oleh sepeda motor yang dikendarai seorang laki-laki (terduga pelaku).

Kemudian merampas Handphone (HP) milik korban hingga pelaku langsung melarikan diri, sehingga korban terjatuh dan  mengakibatkan korban mengalami luka lecet serta kehilangan handphone merek Vivo Y12 S warna hitam dan Realmi C11 dan mengalami kerugian Rp 3.299.000 (tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah ),"papar AKP JH Tarigan.

Guna kepentingan penyidikan, saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mako Polres Batu Bara.