Perkara Gugatan Cerai Diduga Jalan Ditempat Selama 6 Bulan, Ketua PA Sei Rampah Bungkam Dikonfirmasi Wartawan

Rabu, 28 September 2022

Kantor Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah, Sergai.

INHILKLIK.COM, SERGAI, - Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai diduga abaikan atau cuekin perkara gugatan cerai Warga Desa Pegajahan Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai, Sumut.

Pasalnya, gugatan cerai yang dilayangkan Rubiah (38) Warga Desa Pegajahan terhadap suaminya inisial SI, sesuai surat cerai gugat yang masuk di Kantor PA Sei Rampah, pada tanggal 15 Maret 2022 hingga sekarang (September) belum ditindaklanjuti atau patut diduga jalan ditempat.

"Kalau ditindak lanjuti atau gak nya kami sih gak tahu bang, soalnya kami daftar sidang dari bulan Maret sampai sekarang belum ada panggilan, terus saya cek ke PA, kok katanya gak terdaftar,"kata Rubiah sebagai penggugat kepada ISN, Rabu (28/9/2022) sore.

Lanjutnya, memang kami daftarnya melalui sidang prodeo (perkara tanpa biaya) karena keluarga kami ini tidak mampu dalam finansial, karena dirinya hanya Buruh tani dengan menghidupi dan membesarkan dua orang anak.

"Kami tanya berkasnya pun udah gak ada di PA Sei Rampah, padahal berkas sudah lengkap,"ujarnya lagi.

Ia pun berharap agar perkara gugatan cerai yang dilayangkan nya segera ditindaklanjuti oleh PA Sei Rampah.

Terpisah, Ketua PA Sei Rampah Sarifuddin saat dikonfirmasi ISN hingga kini belum memberikan keterangan terkait perkara gugatan cerai tersebut yang diduga jalan ditempat.