MANTAP,! Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Tiga Pelaku dan BB 1Kg Sabu

Selasa, 22 November 2022

FOTO:  Unit 1 Sat Narkoba Polres Sergai yang di pimpin oleh Kanit 1 Ipda Angiat Sidabutar beserta tim yang berhasil mengungkap peredaran narkoba sabu 1Kg.

INHILKLIK.COM, SERGAI, | Satres Narkoba Serdang Bedagai Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu dengan berat 1Kg dari 3 (tiga) orang pelaku.

Pengungkapan peredaran narkoba itu pada Selasa 22 November 2022 sekira pukul 00.20 WIB di Dusun VI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.

Diketahui tiga pelaku Narkoba tersebut, diantarnya Sukirman alias Sukir, (33) warga Jalan Sepakat Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Diego Maradona Simarmata alias Baron, (40) warga Jalan Pepaya GG Brimob Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Dan Elman Sihombing alias Keong, (35) warga Dusun VI Kebun Ubi Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Berikut Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) helai plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu ) Kilogram (Kg).

1 (satu) bungkus plastik putih yang dibalut lakban berwarna kuning yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) Ons.

2 (dua) helai plastik klip transparan berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,43 gram.

1 (satu) unit mobil Toyota INNOVA No Pol BK-1792-IC Warna Abu Rokok. 1 (satu) buah tas kertas warna putih.

Kemudian 4 (empat) unit Hp android, 3 (tiga) buah dompet kulit, dan 1 (satu) helai plastik asoy berwarna hitam.

Menurut keterangan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr Ali Machfud, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut guna menindak lanjuti informasi masyarakat tentang seseorang yang memiliki, menguasai ataupun menyimpan Narkotika jenis sabu dengan menyebutkan ciri-ciri serta kendaraan tersangka.

"Selanjutnya team melakukan patroli diseputaran TKP dan melihat tersangka yang mengendarai Mobil Toyota Innova Nomor Polisi BK-1792-IC warna abu rokok sedang berhenti di SPBU yang terletak di Dusun VI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah,"jelasnya.

Lanjut Kasat, lalu Unit 1 Sat Narkoba Polres Sergai yang di pimpin oleh Kanit 1 Ipda Angiat Sidabutar berdasarkan informasi tersebut berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) helai plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1Kg yang disimpan di dalam tas kertas berwarna putih yang diletak di bangku belakang mobil.

Kemudian team melakukan interogasi awal dan diterima informasi bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial F warga Kota Madya Tebing Tinggi.

"Tim juga melakukan pengembangan ke kediamaan F yang terletak di Kota Madya Tebing Tinggi. Sesampainya di kediaman F, ternyata F tidak berada di rumah kemudian team memanggil Kepling  Zul dan Penjaga Malam perumahan untuk melakukan penggerebekan dan  penggeledahan rumah milik F, "papar AKP Juriadi.

Masih kata Kasat Narkoba, dari hasil penggerebekan dan  penggeledahan tersebut team berhasil menemukan barang bukti  1 (satu) bungkus plastik putih yang dibalut lakban berwarna kuning yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) Ons dan 2 (dua) helai plastik klip transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. 

"Kemudian team mengamankan barang bukti dan para tersangka ke Mapolres Sergai guna proses lanjut,"pungkas AKP Juriadi.