INHILKLIK.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan membekukan izin penerbangan Air Asia rute Surabaya-Singapura dan tengah melakukan investigasi mendalam. Jika nanti terbukti melanggar, maskapai tersebut akan dapat sanksi tegas, salah satunya pencabutan izin operasi.
"Iya betul izin rute dibekukan sementara sampai ada hasil investigasi menyeluruh. Kalau terbukti memang melanggar ketentuan rute terbang, izin rute bahkan yang paling keras yakni izin operasi (AOC) AirAsia bisa dibekukan," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/1/2015).
Kemenhub, kata Hadi, sedang melakukan investigasi pelanggaran izin terbang. Pihaknya juga akan memeriksa apakah pelanggaran tersebut juga melibatkan internal Kemenhub.
"Kami juga akan investigasi ke internal, apakah ada internal yang bermain terhadap pelanggaran izin ini. Termasuk ke maskapai lain yang bermain curang di izin," jelas Hadi.
Hadi menjelaskan, terkuaknya pelanggaran terbang di luar hari yang ditentukan bermula saat AirAsia diketahui terbang tanpa mengambil hasil informasi cuaca BMKG. AirAsia mengambil informasi mengenai cuaca setelah pesawat terbang meninggalkan Surabaya menuju Singapura pada Minggu kemarin.
"Pelanggaran AirAsia terlihat saat mereka mengambil informasi cuaca setelah pesawat terbang. Ternyata setelah diselidiki tim di sana, mereka terbang di luar hari yang diberikan," ujarnya.
Seperti diketahui, Kemenhub memberi izin rute Surabaya-Singapura pp kepada Indonesia AirAsia. Izin yang diberikan sesuai dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.
Namun pada pelaksanaannya, penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura pp dilaksanakan di luar izin yang diberikan, yaitu hari Minggu dengan terbangnya AirAsia QZ8501. Saat terbang, pihak Indonesia Air Asia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. (Detik)