INHILKLIK.COM, PEKANBARU — Kejaksaan Tinggi Riau mengklaim berhasil menyelamatkan kekayaan negara senilai Rp33,76 miliar dari kasus tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara yang ditangani sepanjang 2014.
Setia Untung Arimuladi, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, mengatakan bidang tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan kekayaan negara senilai Rp10,67 miliar sepanjang tahun lalu.
Sedangkan keuangan negara yang dipulihkan dari bidang perdata dan tata usaha negara mencapai Rp23,09 miliar.
“Tahun lalu Kejaksaan Tinggi Riau menyidik 43 perkara tindak pidana khusus, dan masih ada 51 perkara lain yang dalam tahap penuntutan,” katanya di Pekanbaru, Jumat (2/1/2015).
Bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Tinggi Riau juga telah melakukan 44 nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan lembaga lain.
Menandatangani 150 surat kuasa khusus, memberikan pertimbangan hukum terhadap 28 kegiatan, dan melakukan pelayanan hukum terhadap 65 kasus yang terjadi.
Menurutnya, sepanjang tahun lalu bidang pidana umum juga mampu menangani 5.124 perkara.
Terdiri dari 2.449 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), 647 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum dan 2.028 perkara tindak pidana umum lainnya.
“Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau juga mengusulkan dikeluarkannya sembilan Keputusan Jaksa Agung terkait cegah tangkal ke luar negeri terhadap tersangka, dan perpanjangan delapan perpanjangan pencegahan ke luar negeri,” ujarnya.
Setia Untung menyampaikan, setidaknya ada tujuh kasus pidana khusus yang menarik perhatian masyarakat.
Yaitu dugaan korupsi pembangunan Jembatan Padamaran I dan II di Rokan Hilir.
Pembangunan jembatan yang diduga merugikan negara hingga Rp66,24 miliar itu dilakukan pada tahun anggaran 2008-2010 saat Annas Maamun menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir.
Kasus berikutnya adalah dugaan korupsi pada penyertaan modal pemerintah terhadap PT Bumi Laksamana Jaya sebesar Rp300 miliar.
Kemudian dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat fiktif pada 2010-2011 di Koperasi Unit desa Rahayu Makmur yang ada di Indragiri Hulu, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3 miliar.
Selanjutnya dugaan korupsi pada manipulasi penerbitan hak milik di kawasan hutan Tesso Nilo, Kampar, dengan kerugian negara sekitar Rp5 miliar.
Dugaan korupsi pada pengadaan peralatan medis instalasi mata dan penunjang medis water treatment pada 2008 di Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan dengan kerugian negara Rp1,03 miliar.
Dugaan korupsi pada pembangunan jalan Lukun-Sungai Tohor di Kepulauan Meranti pada 2011 dengan kerugian negara Rp3,4 miliar.
Dan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas transaksi bahan bakar minyak ilegal di tengah laut yang merugikan negara hingga Rp149,76 miliar.
Dugaan korupsi yang baru terungkap setelah tenggang waktu yang lama diakui Kejaksaan Tinggi Riau menjadi salah satu hambatan dalam penyelesaian kasusnya.
Pasalnya, penyidik kesulitan mengumpulkan bukti yang dapat digunakan dalam penuntutan.
Apalagi, saat ini sebagian besar saksi dan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pidana khusus telah berpindah tempat tinggal di daerah lain. (Antara/Bisnis)