PN Sei Rampah Selesaikan Perkara sebesar 92,61 %, Didominasi Perkara Narkotika

Jumat, 30 Desember 2022

Kantor Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

INHILKLIK.COM, SERGAI, |  Hingga tanggal 30 Desember 2022 ini, Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai telah mencapai rasio penyelesaian / penanganan Perkara sebesar 92,61 %.

Demikian disampaikan Humas PN Sei Rampah, Iskandar Dzulqornain, S.H., M.H, kepada wartawan Jumat (30/12/2022) melalui pesan WhatsApp.

Dijelaskan Iskandar Dzulqornain, pada tahun ini total Perkara Pidana yang masuk sebanyak 1207 Perkara dengan rincian: 666 Perkara Pidana Biasa yang didominasi dengan perkara Narkotika sebanyak 361 Perkara, 530 Perkara Pidana Cepat, 9 Perkara Pidana Anak dan 2 Perkara Praperadilan.

"Sedangkan untuk Perdata dengan total 102 Perkara, dengan rincian Perdata Gugatan 76 Perkara, dengan didominasi Perceraian sebanyak 31 Perkara dan Perbuatan Melawan Hukum sebanyak 26 Perkara
Perdata Permohonan sebanyak 51 Perkara,"paparnya.

Untuk informasi, kata Iskandar, saat ini PN Sei Rampah dipimpin oleh Ketua Pengadilan Bapak Zulfikar Siregar, S.H., M.H., dan Wakil Ketua Ibu Erita Harefa, S.H., serta 8 orang Hakim untuk menyelesaikan segala perkara yang diajukan ke PN Sei Rampah.

"Dengan diresmikannya Gedung  Baru PN Sei Rampah pada awal tahun 2022 ini diharapkan dapat semakin memberikan pelayanan yang prima kepada para Pencari keadilan di Kabupaten Serdang Bedagai Tanah Bertuah Negeri Beradat ini,"tutup Humas PN Sei Rampah.